Home Hukum Kejati Aceh tetapkan Kadis PUPR Pidie ditetapkan tersangka kasus korupsi 
Hukum

Kejati Aceh tetapkan Kadis PUPR Pidie ditetapkan tersangka kasus korupsi 

Share
Kejati Aceh tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bagai Guru Penggerak
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Kejati Aceh menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi rehabilitasi Jalan Leuen Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Pidie yang dananya bersumber dari APBK tahun 2022.

Mereka adalah BC selaku pengguna anggaran yang tak lain adalah Kadis PUPR Pidie, RD selaku PPTK, MS selaku pelaksana serta FS selaku konsultan pengawas.

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli serta barang bukti yang diperoleh, mereka juga sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (7/1/2025).

Pada tahun 2022, Pemkab Pidie mengalokasikan dana alokasi khusus untuk pemeliharaan jalan yang dimaksud dengan pagu sebesar Rp 6 miliar lebih. Perencanaan itu dilakukan oleh konsultan perencana CV Zefa Engginering Consultant.

“Pelaksananya adalah CV Rajawali Citra Utama selaku pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 5,9 miliar lebih untuk pengerjaan jalan sepanjang 2.550 meter. Kemudian yang menjadi konsultan pengawas adalah CV Beinjohn Consultant,” ucapnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pun telah dilakukan addendum kontrak dua kali. Sedangkan pembayaran telah diselesaikan dalam empat tahap hingga tanggal 5 September 2022 kepada CV Rajawali Citra Utama.

“Akan tetapi setelah kegiatan selesai di saat yang sama pada masa pemeliharaan jalan terjadi keretakan pada aspal yang telah dikerjakan atau jalan tersebut rusak,” katanya.

Diduga kuat, sambung Ali, hal tersebut terjadi lantaran pengawasan yang tidak dilakukan dengan benar, hingga adanya penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli ternyata benar bahwa ditemukan penggunaan material pada proyek itu tidak sesuai dengan spek serta kekurangan volume,” katanya. Atas hal inilah negara pun mengalami kerugian hingga Rp 677 juta lebih. “Nilai ini berdasarkan laporan hasil audit yang telah dilakukan,” pungkas Ali Rasab Lubis.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...