Home Hukum Kejati Aceh tetapkan Kadis PUPR Pidie ditetapkan tersangka kasus korupsi 
Hukum

Kejati Aceh tetapkan Kadis PUPR Pidie ditetapkan tersangka kasus korupsi 

Share
Kejati Aceh tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bagai Guru Penggerak
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Kejati Aceh menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi rehabilitasi Jalan Leuen Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Pidie yang dananya bersumber dari APBK tahun 2022.

Mereka adalah BC selaku pengguna anggaran yang tak lain adalah Kadis PUPR Pidie, RD selaku PPTK, MS selaku pelaksana serta FS selaku konsultan pengawas.

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli serta barang bukti yang diperoleh, mereka juga sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (7/1/2025).

Pada tahun 2022, Pemkab Pidie mengalokasikan dana alokasi khusus untuk pemeliharaan jalan yang dimaksud dengan pagu sebesar Rp 6 miliar lebih. Perencanaan itu dilakukan oleh konsultan perencana CV Zefa Engginering Consultant.

“Pelaksananya adalah CV Rajawali Citra Utama selaku pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 5,9 miliar lebih untuk pengerjaan jalan sepanjang 2.550 meter. Kemudian yang menjadi konsultan pengawas adalah CV Beinjohn Consultant,” ucapnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pun telah dilakukan addendum kontrak dua kali. Sedangkan pembayaran telah diselesaikan dalam empat tahap hingga tanggal 5 September 2022 kepada CV Rajawali Citra Utama.

“Akan tetapi setelah kegiatan selesai di saat yang sama pada masa pemeliharaan jalan terjadi keretakan pada aspal yang telah dikerjakan atau jalan tersebut rusak,” katanya.

Diduga kuat, sambung Ali, hal tersebut terjadi lantaran pengawasan yang tidak dilakukan dengan benar, hingga adanya penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli ternyata benar bahwa ditemukan penggunaan material pada proyek itu tidak sesuai dengan spek serta kekurangan volume,” katanya. Atas hal inilah negara pun mengalami kerugian hingga Rp 677 juta lebih. “Nilai ini berdasarkan laporan hasil audit yang telah dilakukan,” pungkas Ali Rasab Lubis.

Share
Tulisan Terkait
Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Polisi periksa 13 mahasiswa USK Banda Aceh kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian
Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...