POPULARITAS.COM – Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus perdagangan orang dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS yang merupakan warga Bireuen.
Informasi yang dihimpun popularitas.com, kedua pelaku ditangkap petugas di dua lokasi berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu.
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, yang dibantu Polres Bireuen.
“Selain itu, pengungkapan itu juga berkat adanya dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh,” ujarnya, Selasa (24/12/2024) di Banda Aceh.
Dalam aksinya, pelaku menjanjikan korbannya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan (salesman) di Laos secara legal, dan diimingi gaji tinggi serta bonus.
“Korban dijanjikan akan menjadi pekerja migran di Laos. Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos,” kata Ade.
“Di malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” jelasnya.
Tiba di Laos, sambung dia, para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming, salah satu modus kejahatan siber dan diberikan target untuk melakukan penipuan.
“Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh,” bebernya.
Polisi mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat sekolah atau mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
Selain itu, juga diminta untuk tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming, karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara lain.
“Kedua pelaku melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelasnya. “Mereka diancam dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Ade.