Home News Tolak UU Ciptaker, Buruh Aceh Punya Qanun Ketenagakerjaan
News

Tolak UU Ciptaker, Buruh Aceh Punya Qanun Ketenagakerjaan

Share
Pemerintah Aceh Berjanji Selesaikan Aspirasi Buruh
Sejumlah perwakilan pengurus dan anggota serikat pekerja serikat buruh dari berbagai sektor yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi unjuk rasa di halaman DPRA pada Selasa (25/8/2020) sore. (Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Aliansi Buruh Aceh menolak diterapkannya UU Cipta Kerja yang baru saja di sah kan oleh DPR RI. Mereka tetap akan berpedoman pada qanun ketenagakerjaan nomor 7 tahun 2014 di Aceh.

Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibie Insuen mengatakan, Qanun Ketenagakerjaan tersebut merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dan itu merupakan kekhususan Aceh.

Dengan kekhususan tersebut, regulasi ketenagakerjaan dijalankan berdasarkan qanun tersebut. Sebab, jika berpedoman UU Cipta Kerja hanya akan merugikan buruh Aceh.

Untuk itu pihaknya mendesak agar Pemerintah Aceh berpedoman pada qanun nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan dan menolak UU Cipta Kerja diberlakukan di Aceh.

“Jika Pemerintah Aceh punya keinginan yang kuat untuk melindungi pekerja di Aceh, UU 11 tahun 2006 memberikan jalan dan qanun sebagai petunjuk tekhnis yang bisa kita jalankan soal ketenagakerjaan di Aceh,” kata Habibie, Rabu (7/10).

Dalam qanun tersebut ada beberapa poin penting yang bisa melindungi pekerja di Aceh. Habibie menyebutkan seperti aturan waktu kerja bagi buruh perempuan, kemudian aturan hari libur memperingati tsunami, tunjangan meugang saat hari raya, hingga aturan bagi TKA di Aceh.

Secara umum qanun ketenagakerjaan itu sebagian masih mengadopsi UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. “Secara umum masih mengadopsi UU Ketenagakerjaan, namun ada beberapa poin khusus. Tapi qanun ini masih lebih baik,” ujarnya.

Hanya saja sejak disahkan pada 2014 lalu qanun ketenagakerjaan itu belum berjalan secara optimal. Sehingga, momentum di sahkannya UU Cipta Kerja, membuat pekerja mengingatkan kembali, bahwa Pemerintah Aceh harus berpedoman kepada qanun jika ingin melindungi pekerja di tanah rencong.

Reporter: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...