Home News Aceh Sudah Miliki Balai Penyedia Perumahan Bentukan Kementerian PUPR
News

Aceh Sudah Miliki Balai Penyedia Perumahan Bentukan Kementerian PUPR

Share
Aceh Sudah Miliki Balai Penyedia Perumahan Bentukan Kementerian PUPR
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dibentuk di 19 lokasi. ANTARA/HO-Ditjen Perumahan Kementerian PUPR
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) telah membentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (Balai PPP) Direktorat Jenderal Perumahan guna mempermudah koordinasi serta mendorong Program Sejuta Rumah. Secara total ada 19 lokasi yang sudah dibentuk di seluruh Nusantara.

“Lokasinya tersebar dari Aceh sampai Papua Barat,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana di Jakarta, Senin (6/7/2020) dilansir Antara.

Lokasi Balai PPP itu ada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Banten-DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Dadang menjelaskan pengangkatan pejabat Kepala Balai PPP Direktorat Jenderal Perumahan juga telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1080/KPTS/M/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrator di Kementerian PUPR.

Ia mengemukakan pembentukan Balai PPP ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang dilaksanakan Ditjen Perumahan guna mendorong program perumahan di Indonesia.

“Kami juga telah menyiapkan sumber daya manusia, lokasi kantor, sarana, dan prasarana Balai PPP,” jelasnya.

Selain itu, ujar dia, para Kepala Balai PPP yang telah dilantik oleh Menteri PUPR nantinya akan segera melakukan koordinasi dengan kepala daerah guna mengetahui apa saja program perumahan yang perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR sesuai kebutuhan dan perencanaan yang ada.

Tugas Balai PPP, imbuhnya, melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.

Sedangkan fungsi antara lain menyusun program dan anggaran pelaksanaan pembangunan serta rencana teknis pembangunan, melaksanakan pembangunan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembangunan, mengelola data dan informasi pelaksanaan pembangunan, melakukan koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana serta penyediaan lahan dan pengembangan lahan.

“Fungsi lainnya adalah melaksanakan fasilitasi serah terima aset serta urusan tata usaha dan rumah tangga balai dan tugas lain oleh Direktur Jenderal Perumahan,” jelasnya.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...

KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

News

Kejati Aceh Tangani Sembilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani penyidikan sembilan kasus dugaan tindak...