Home Syariat Islam Transaksi esek-esek lewat aplikasi online, dua warga di cambuk di Banda Aceh
Syariat Islam

Transaksi esek-esek lewat aplikasi online, dua warga di cambuk di Banda Aceh

Share
Transaksi esek-esek lewat aplikasi online, dua warga di cambuk di Banda Aceh
Algojo melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terpidana perbuatan perzinahan. FOTO : popularitas.com/Fauzan
Share

POPULARITAS.COM – Pasangan zina di Banda Aceh menjalani eksekusi cambuk. Pasangan ini ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) akibat mesum di sebuah rumah kos di kawasan Lueng Bata.

Eksekusi cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). Kedua terpidana MB dan MA.

“MB dicambuk sebanyak 24 kali dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Sedangkan MA dicambuk 23 kali,” kata Kasi Tindak Pidana Umum Kajari Banda Aceh, Rajeskana.

Berdasarkan kronologi putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, MB menghubungi MA melalui aplikasi percakapan untuk melakukan pertemuan dengan sistem sekali bayar. Sekitar pukul 23.20 WIB, MB mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Lueng Bata dan masuk ke kamar di lantai dua bersama MA.

Sekitar pukul 23.30 WIB, warga mendobrak pintu kamar dan mendapati keduanya berada di dalam kamar tanpa busana lengkap. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti aparat penegak qanun.

Rajeskana menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Nomor 004/JN/2026/MS-BNA dan 005/JN/2026/MS-BNA tertanggal 10 Februari 2026.

Rajeskana mengatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
92 Calhaj asal Abdya dilepas keberangkatan ke tanah suci, satu tunda karna sakit
Syariat Islam

92 Calhaj asal Abdya dilepas keberangkatan ke tanah suci, satu tunda karna sakit

POPULARITAS.COM – Sebanyak 92 jemaah haji asal Abdya, resmi dilepas kebarangkatannya ke...

Ramlah Sali ke tanah suci di usia 102 tahun
HeadlineSyariat Islam

Ramlah Sali ke tanah suci di usia 102 tahun

POPULARITAS.COM – Usia, bukan penghalang bagi seorang hamba untuk menunaikan rukun islam....

Lepas keberangkatan jemaah haji kloter I, Mualem : jaga kesehatan dan fokus ibadah
Syariat Islam

Lepas keberangkatan jemaah haji kloter I, Mualem : jaga kesehatan dan fokus ibadah

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem mengingatkan para calon jemaah...

Ketua DPR Aceh dampingi Mualem lepas keberangkan jemaah haji kloter I
Syariat Islam

Ketua DPR Aceh dampingi Mualem lepas keberangkan jemaah haji kloter I

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli dampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Keduanya,...