POPULARITAS.COM – Pasangan zina di Banda Aceh menjalani eksekusi cambuk. Pasangan ini ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) akibat mesum di sebuah rumah kos di kawasan Lueng Bata.
Eksekusi cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). Kedua terpidana MB dan MA.
“MB dicambuk sebanyak 24 kali dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Sedangkan MA dicambuk 23 kali,” kata Kasi Tindak Pidana Umum Kajari Banda Aceh, Rajeskana.
Berdasarkan kronologi putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, MB menghubungi MA melalui aplikasi percakapan untuk melakukan pertemuan dengan sistem sekali bayar. Sekitar pukul 23.20 WIB, MB mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Lueng Bata dan masuk ke kamar di lantai dua bersama MA.
Sekitar pukul 23.30 WIB, warga mendobrak pintu kamar dan mendapati keduanya berada di dalam kamar tanpa busana lengkap. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti aparat penegak qanun.
Rajeskana menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Nomor 004/JN/2026/MS-BNA dan 005/JN/2026/MS-BNA tertanggal 10 Februari 2026.
Rajeskana mengatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.










Leave a comment