News

Tujuh Warkop di Banda Aceh Kembali Disegel

Langgar jam operasional Satgas Covid-19 Pidie segel tujuh Warkop
Tujuh Warkop di Banda Aceh Kembali Disegel

POPULARITAS.COM – Personel gabungan yang melibatkan Unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh terus melaksanakan patroli untuk menertibkan tempat usaha yang masih melanggar Perwal Kota Banda Aceh dan tidak menerapkan Prokes, Sabtu (29/5/2021) malam.

Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas kembali melakukan penyegelan terhadap tujuh tempat usaha yang dianggap tidak menerapkan prokes dan masih buka di luar ketentuan Perwal.

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito menjelaskan, patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi.

Apalagi, lanjut Agus, pasca lebaran Idulfitri tingkat penyebaran Covid-19 di kota Banda Aceh khususnya meningkat tajam.

Baca: Penyegelan Warkop Jangan Tebang Pilih

“Tetap kita lakukan penertiban. Apalagi lonjakan Covid-19 pasca lebaran cukup signifikan,” ucap Agus dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).

Dalam kesempatan itu, Agus juga membeberkan nama sejumlah tempat usaha yang disegel petugas lantaran melanggar Perwal dan tidak menerapkan Prokes.

“Sedikitnya ada tujuh lagi yang disegel, yaitu Warkop Kampus Coffee, Warkop Kiano, Warkop Tanjung, Warkop Ayah Gading, Warkop Sagoe Kupi Aksana 42, Warkop Setui, dan Yan Kopi,” beber Agus.

Selain melanggar Perwal, tempat-tempat usaha tersebut juga tidak menerapkan prokes, seperti tidak ada tanda jaga jarak, tidak menyediakan desinfektan, tidak membatasi pengunjung, dan imbauan prokes lainnya.

Agus berharap, pemilik tempat usaha memiliki kesadaran untuk ikut membantu pemerintah mengendalikan penyebaran virus yang belum ada obatnya tersebut.

“Mudah-mudahan tumbuh kesadaran. Dan kami melakukan penyegelan ini bukan karena kejam, akan tetapi demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: