News

Satgas Covid-19 Pijay Sanksi Pelaku Usaha yang Langgar Jam Operasional

POPULARITAS.COM – Satgas Covid-19 Pidie Jaya, memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang abai dengan pemberlakuan jam operasional malam hari.

Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di daerah setempat.

Sebagaimana diketahui, jumlah total kasus Covid-19 di daerah setempat sejak pertama pada Agustus 2020 hingga 30 Mei 2021, hampir mencapai 300 kasus. 22 diantaranya meninggal dunia.

Baca: Satu Warga Pidie Jaya Reaktif Covid-19 Saat Razia Jam Operasional Cafe

Ketua Pusdalop Satgas COVID-19 Pidie Jaya, Okta Handipa menyebutkan, dalam upaya menekan angka penyebaran COVID-19, pihaknya selalu melakukan sosialisasi protokol kesehatan.

Pihaknya juga rutin menggelar razia jam operasional, pasca keluarnya Intruksi Gubernur (Ingup) Nomor 07/INSTR/2021 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong di Aceh. Hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah setempat.

Dalam razia itu, warung makan maupun café yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditekankan hanya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB WIB.

Bahkan jika ada yang melanggar, usai beberapa kali dilakukan razia tersebut, pihaknya akan tidak segan-segan memberikan sanksi.

“Akan kita tegur tertulis dulu, tapi tergantung bagaimana respon dari si pemilik warung, jika pemilik warungnya melawan akan disanski tegas secara langsung,” tegas Okta

Sedangkam dalam hal penindakan sanksi terhadap warung-warung yang bandel aturan jam operasional malam tersebut,  kewenangan Satpol PP dan Polisi/TNI.

Editor: dani

Shares: