News

Tusop meninggal dunia, ini penjelasan KIP Aceh terkait pergantian pasangan calon

Tusop meninggal dunia, ini penjelasan KIP Aceh terkait pergantian pasangan calon

POPULARITAS.COM – Tgk Muhammad Yusuf A Wahab alias Tusop, dinyatakan meninggal dunia, Sabtu 7 September 2024 pukul 09.00 WIB. Saat ini proses pemulangan jenazah telah dilakukan. menurut informasi dan keterangan yang dihimpun, jenazah Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) tersebut, akan diberangkatkan dari Jakarta menuju Banda Aceh.

Almarhum Tusop sendiri, sebelum hayatnya telah mendaftarkan diri sebagai salah satu pasangan calon di Pilkada Aceh 2024 bersama Bustami Hamzah. Nah, lantas bagaimana situasi dan kondisi tersebut.

Komisoner KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandi saat diminta tanggapanya tentang musibah itu mengatakan bahwa, sesuai dengan aturan, calon atau peserta Pilkada dapat melakukan pergantian pada tahap pendaftaran saat pasangan calon dalam hal ini berhalangan tetap.

Hal itu sesuai Pasal 126 ayat (1) huruf a PKPU Nokor 8/2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terakhir kali diubah dengan PKPU 10/2024.

“Berhalangan tetap yang dimaksud meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen,” ujarnya saat dikonfirmasi popularitas.com, Sabtu (7/9/2024).

Selanjutnya pada ayat 3 disebutkan, calon yang berhalangan tetap dapat mengajukan calon pengganti paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota diterima.

“Ketentuan penggantian calon karena meninggal dunia juga diatur pada Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.

“Hanya saja dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024, dapat mengajukan penggantinya paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP,” katanya.

Mirza juga mengatakan, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 13-14 September 2024 nanti.

“Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) disebutkan, berhalangan tetap karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dan Pasal 126 ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari keuchik (kepala desa) atau sebutan lain atau camat setempat,” bebernya.

Selain itu, dalam hal penggantian calon atau pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain (vide Pasal 129 ayat (2)). “Sementara untuk penetapan paslon yakni pada 22 September 2024 nanti,” pungkasnya.

Shares: