Home Ekonomi UMKM Ajukan Penjaminan Kredit Capai Rp 31 Triliun
EkonomiNews

UMKM Ajukan Penjaminan Kredit Capai Rp 31 Triliun

Share
UMKM Ajukan Penjaminan Kredit Capai Rp 31 Triliun
Tangkapan layar Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam diskusi daring meningkatkan penerimaan pajak di Jakarta, Jumat (24/7/2020). (ANTARA/Dewa Wiguna)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengajukan penjaminan kredit modal kerja melalui perbankan mencapai Rp31 triliun dalam waktu kurang dari satu bulan sejak diluncurkan pada Selasa (7/7/2020).

“Program ini berjalan baik yang diharapkan menjadi model dan skema yang cepat, efektif dan bisa menjadi daya dorong bagi perekonomian,” kata Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam diskusi daring meningkatkan penerimaan pajak di Jakarta, Jumat (24/7/2020) dilansir Antara.

Dengan realisasi ini, lanjut dia, menandakan perekonomian khususnya dari UMKM mulai menggeliat dan bangkit dari dampak pandemi COVID-19.

Dia menjelaskan sebagian besar nilai kredit yang diajukan oleh pelaku UMKM terdampak COVID-19 berkisar Rp50-100 juta dan bahkan banyak juga nilai kredit di bawah kisaran tersebut.

Pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dua BUMN yakni Jamkrindo dan Askrindo mendapat tugas untuk menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang dikucurkan melalui perbankan.

Dukungan untuk sektor UMKM ini dianggarkan sebesar Rp123,46 triliun yang terdiri dari subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun, dan penempatan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit sebesar Rp78,78 triliun.

Kemudian, belanja untuk imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja mencapai RpRp1 triliun, pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun dan pembiayaan investasi bagi koperasi Rp1 triliun.

Adapun skema untuk penjaminan kredit modal kerja UMKM ini yakni mereka bisa mengajukan kredit modal kerja di perbankan hingga Rp10 miliar dengan jangka waktu tiga tahun dan dijamin BUMN tersebut.

Cakupan penjaminannya hingga 80 persen dan sisanya 20 persen ditanggung perbankan serta biaya imbal jasa penjaminan (IJP) yang biasanya dibayar debitur, menjadi disubsidi pemerintah.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....