News

UMP tak berlaku untuk dua daerah ini di Aceh

Dua kabupaten/kota di Aceh tak diberlakukan UMP
Kemenkeu RI beri Pemerintah Aceh insentif fiskal Rp20,4 miliar
Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh. FOTO : Humas Pemerintah Aceh

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menetapkan dua kabupaten/kota di daerah itu tidak diberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu lantaran dua kabupaten/kota tersebut akan diberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (28/11/2022).

“Dalam waktu dekat, gubernur akan menetapkan UMK. Upah Minimum kabupaten/kota adalah upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tertentu yang nilainya di atas nilai UMP,” kata MTA.

Kata MTA, di Aceh daerah yang diberlakukan penyesuaian UMK yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.

“Untuk kedua kabupaten/kota tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing, sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada UMP Aceh,” jelas MTA.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh menetapkan besaran UMP di daerah ujung barat Sumatera itu menjadi Rp3,413,666, atau naik sebesar Rp247,206 atau meningkat 7,8 persen dibandingkan dengan tahun 2022.

Kenaikan UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen itu, sebut MTA, tentu juga atas asas pertimbangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas, dan perluasan kesempatan kerja di daerah ini.

Shares: