NewsPolitik

Fakhrurrazi dikukuhkan sebagai anggota DPRK Pidie Jaya

PAW Anggota DPRK Pidie Jaya, Fakhrurrazi Gantikan Nazaruddin
Fakhrurrazi dikukuhkan sebagai anggota DPRK Pidie Jaya
Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani saat melantik Fakhrurrazi sebagai anggota DPRK setempat, Senin (28/11/2022). Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA), Fakhrurrazi dikukuhkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan posisi Nazaruddin Ismail.

Pengukuhan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari PNA yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani di gedung DPRK setempat, Senin (28/11/2022).

PAW anggota DPRK Pidie Jaya itu berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor 171.3/1440/2022 Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya.

“PAW ini merupakan hal biasa yang terjadi dalam roda pemerintahan,” kata A Kadir Jailani.

Pria yang karip disapa Pang Kade itu meminta, Fakhrurrazi untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR semata-mata untuk kemaslahatan rakyat.

Terpisah, politisi Partai Aceh itu menjelaskan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sebelum dilaksanakan sidang paripurna istimewa PAW anggota DPRK Pidie Jaya, usai pihaknya menerima SK Gubernur Aceh tentang pemberhentian Nazaruddin Ismail dan digantikan Fakhrurrazi.

Diantaranya melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan agenda penentuan jadwal sidang paripurna istimewa PAW anggota DPRK tersebut.

Hanya saja, rapat Bamus pada Senin (14/11/2022) itu kemudian tepaksa ditunda akibat ketidakcukupan qourum.

Selang beberapa hari kemudian, rapat Bamus kembali digelar dengan beberapa agenda lainnya termasuk jadwal paripurna istimewa PAW itu sendiri.

“Sidang paripurna PAW anggota DPRK ini, selain telah dilakukan Bamus, juga karena adanya SK Gubernur Aceh tentang pemberhentian anggota DPRK,” kata Pang Kade.

Shares: