Home News Unggah Foto Mahasiswi Tanpa Izin, Admin Medsos Bisa Digugat
NewsTeknologi

Unggah Foto Mahasiswi Tanpa Izin, Admin Medsos Bisa Digugat

Share
Ilustrasi, Instagram. (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Keberadaan internet dan media sosial (medsos) ibarat dua sisi mata pisau. Di sisi lain bisa mendatangkan manfaat positif namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif.

Termasuk cyber bullying yang makin marak belakangan ini. Orang bisa mengirim pesan yang mengarah pada pelecehan seksual, komentar jahat terhadap bentuk tubuhnya atau body shaming dan berbagai gangguan lain yang bisa muncul di media sosial.

Menanggapi hal ini, tim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang tergabung dalam Tim PKM-RSH melakukan penelitian terhadap akun kampus cantik berjudul “Perlindungan Data Pribadi bagi Mahasiswi dalam Akun Kampus Cantik”.

Mahasiswa yang tergabung dalam penelitian ini adalah Whafiq Azizah Fadilla, Teguh Ihza Yuhirsah, dan Nia Faridatul Khasanah.

Hasil penelitian yang dilakukan tim ini menunjukkan para mahasiwi yang diunggah fotonya diunggah di akun Kampus Cantik mengalami berbagai gangguan kenyaman dalam menggunakan sosial media.

“Gangguan tersebut berupa direct message yang mengarah pada pelecehan seksual, komentar terhadap bentuk tubuhnya atau body shaming, dihubungi di akun line pribadi dan berbagai gangguan lainnya,” kata Ketua Tim Whafiq seperti dikutip dari laman UGM, Kamis (26/8/2021). Dia menerangkan, walaupun saat mengunggah foto sudah melalui prosedur izin, tapi sebanyak

55 persen mahasiswi yang foto dan data pribadinya diunggah di akun Kampus Cantik mengalami gangguan atas ruang privasinya.

Berdasarkan riset, pengunggahan foto dan data pribadi mahasiswa berupa nama jurusan dan angkatan tidak semuanya menggunakan izin.

Dari 23 mahasiswi yang terunggah pada Mei 2021 di lima akun Kampus Cantik paling banyak pengikutnya di Indonesia, sebanyak 5 mahasiswi mengonfirmasi tidak dimintai izin (menunggu benar-benar mendapatkan persetujuan).

“Padahal, izin merupakan asas dalam pemublikasian data pribadi dan kita mempunyai hak privasi untuk tidak diganggu orang lain termasuk dalam bermedia sosial,” tegas Whafiq.

Sumber: Kompas

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

EkonomiNews

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi pilot...

News

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Kuasai Badan Jalan

POPULARITAS. COM – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...