ACEH TIMUR (popularitas.com) – Personel Sat Reskrim Polresta Aceh Timur, meringkus seorang pria berinisial SA (23) warga Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, karena telah melakukan perampokan dan pemerkosaan.
Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi kepada Popularitas.com mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah keluarga korban berinisial LS (18) warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur melapor peristiwa itu ke polisi.
Kata Nawawi, aksi bejatnya itu dilakukan pada Rabu 03 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Menindak lanjuti kejadian itu, selang beberapa jam tersangka berhasil di tangkap di rumah orang tuanya di kawasan Idi,” ujar Muhammad Nawawi, Minggu, 5 Juli 2020.
Berdasarkan keterangan, korban tak saling kenal. Saat itu tersangka merampas handphone milik korban, lalu tersangka digiring oleh pelaku ke dalam lingkungan SDN 1 Idi dan tersangka melakukan tindakan asusila.
“Hasil penyelidikan tersangka telah mengakui perbuatannya, dari pengakuannya dirinya hanya melakukannya sekali, sejauh ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Nawawi melanjutkan, atas pelaku, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Reporter: Rizkita