Home News Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Narkoba
News

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Narkoba

Share
Vanessa Angel. (Foto: Tabloidbintang)
Share

POPULARITAS.COM – Selebritas Vanessa Adzania alias Vanessa Angel divonis bersalah dalam kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis Xanax dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Vanessa Angel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan psikotropika,” ujar Hakim Setyanto Hermawan, saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda 10 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan,” lanjut Hakim.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluuruhnya dengan pidana yang dijalani,” kata Setyanto.

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa Vanessa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan psikotropika dan pernah dihukum dalam perkara lain.

Diketahui, Vanessa pernah divonis bersalah dalam kasus penyebaran konten pornografis terkait pengungkapan kasus prostitusi online di Surabaya.

Sementara, hal yang meringankan adalah Vanessa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan, serta berjanji tak akan mengulanginya.

Selain itu terdakwa merupakan seorang perempuan yang memiliki bayi berumur kurang dari 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif dan kasih sayang kehadiran ibu.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat menggelar sidang putusan kasus Vanessa Angel yang mulanya dijadwalkan pukul 11.00 WIB.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara

Artis berusia 26 tahun itu dianggap telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus yang menjerat Vanessa ini berawal dari penangkapan dirinya dan suaminya, FA, serta seorang wanita berinisial CL, di Jalan Diamond, Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret.

Polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax yang diduga milik Vanessa. Ia bersama suami dan teman perempuannya lantas menjalani tes urine. Hasilnya, Vanessa dan CL terbukti negatif, sedangkan FA positif.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...