News

Vonis Abdullah Puteh Diperberat 3,5 Tahun

JAKARTA (popularitas.com) – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman untuk kasus penipuan yang dilakukan anggota DPD RI asal Aceh, Abdullah Puteh, menjadi 3,5 tahun.

Pemberatan hukuman itu berdasarkan putusan nomor 356/PID/2019/PT DKI. Majelis hakim yang diketuai Gatot Supramono memutuskan banding perkara ini pada 30 Oktober 2019.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1140/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 10 September 2019,” tertulis di lembar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,”

Perkara ini sebelumnya sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kala itu, Abdullah Puteh dihukum penjara selama 1,5 tahun.

Meski demikian, PN Jakarta Selatan tidak memerintahkan agar Abdullah Puteh segera ditahan. Pengadilan Tinggi Jakarta juga tidak memerintahkan penahanan mantan Gubernur Aceh itu.

Kasus ini berawal dari perjanjian investasi lahan di Kalimantan antara Puteh dengan seorang investor bernama Herry Laksmono. Perjanjian tersebut dibuat melalui PT Woyla Raya Abadi yang bergerak di bidang pemanfaatan kayu. Dalam perusahaan itu, Puteh menjabat sebagai komisaris utama dan CEO.

Saat itu, Puteh meminta anggaran sebesar Rp 750 juta kepada Herry dengan alasan untuk mengurus izin AMDAL. Padahal, pengurusan AMDAL hanya membutuhkan dana sekitar Rp 400 juta saja.

Bahkan, izin itu tak kunjung diberikan kepada Herry. Sehingga, Herry tidak bisa memanfaatkan hasil penebangan kayu yang mencapai 32 ribu kubik.*

Sumber: Kumparan.com

Shares: