POPULARITAS.COM – Saat Rapat Pimpinan dan Arahan Khusus Kepala SKPA Pemerintahan Aceh, Selasa 8 April 2025, Gubernur Muzakir Manaf mewacanakan pembentukan aturan yang memungkinkan masyarakat dapat berpartisipasi pada pengelolaan tambang, seperti emas dan mineral lainnya.
Merespon hal tersebut, DPR Aceh telah mempertimbangkan kehendak Mualem tersebut untuk dapat direalisasikan segera. Pertimbangannya sebagai bentuk dukungan lembaga legislatif dukung perekonomian Aceh dan sekaligus menciptakan iklim investasi yang ramah dan sekaligus menampung aspirasi masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR Aceh Zulfadhli saat dimintai tanggapannya atas wacana Qanun Pertambangan Rakyat yang dilontarkan oleh Mualem. “Pastilah, sudah barang tentu kita lembaga legislatif sangat mendukung hal tersebut,” katanya, Rabu (9/4/2025) di Banda Aceh.
Dia menjelaskan, terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan untuk mewujudkan keinginan Pemerintah Aceh tersebut. Salah satunya, memasukkan aturan dan ketentuan tentang pertambangan rakyat dalam klausul Rancangan Qanun Pengelolaan Mineral dan Batubara.
Lebih lanjut Abang Samalanga, karib politisi Partai Aceh itu disapa, Rancangan Qanun Pengelolaan Mineral dan Batubara telah menjadi salah satu aturan yang saat ini akan dituntaskan oleh lembaga legislatif. Jadi, sambungnya, nanti ketentuan soal pertambangan rakyat bisa dimasukkan dalam regulasi tersebut.
“InsyaaAllah, sepanjang niat dan tujuan kita yang terbaik bagi rakyat Aceh. Semua bisa kita jalankan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.
DPR Aceh sendiri, ungkapnya, akan melakukan paripurna program legislasi Aceh (Prolega) 2025 pada minggu-minggu mendatang. Nah, salah satu qanun yang prioritas untuk dituntaskan adalah Rancangan Qanun Pengelonaan Mineral dan Batubara. “InsyaaAllah tahun ini secara aturannya sudah bisa kita selesaikan. Mohon doa dan dukungan rakyat,” tandasnya.









Leave a comment