Home News Wamenkumham: Pasal 154 dan 155 Sudah Dicabut Tapi Masih Ada di UU ITE
News

Wamenkumham: Pasal 154 dan 155 Sudah Dicabut Tapi Masih Ada di UU ITE

Share
Anggota KIP Langsa diperiksa polisi terkait UU ITE
Ilustrasi UU ITE. Foto: Internet
Share

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Pasal 154 dan 155 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), namun masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal 28 UU ITE, pasal penyebar kebencian masuk dalam Pasal 154, 155, 156, dan 157 KUHP. Padahal dari pasal-pasal itu sudah ada yang dicabut MK,” kata Wamenkumham, saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik “Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP”, seperti dilansir laman Antara, Kamis (4/3/2021).

Menurut dia, hal tersebut menimbulkan komplikasi hukum, sehingga mengakibatkan multitafsir.

Contoh lain, kata dia, pada Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran atau penghinaan.

Ia menuturkan penjelasan Pasal 27 UU ITE menerangkan penghinaan yang dilihat dari pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Padahal, dalam.KUHP ada enam jenis penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 sampai 321. Yang disebutkan di Pasal 27 itu yang mana, kan tidak jelas,” katanya lagi.

Karena itu, menurut dia, melalui diskusi ini bisa dirumuskan permasalahan UU ITE tersebut apakah merupakan masalah implementasi yang bisa diselesaikan melalui pedoman pelaksanaan. “Atau ada pasal karet yang harus diperbaiki melalui revisi,” katanya pula.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...