POPULARITAS.COM – Warga dan pemuda serta mahasiswa Aceh, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), Kamis (18/12/2025), gelar aksi damai di Depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Demonstrasi itu, menuntut dan meminta Presiden RI Prabowo Subianto tetapkan bencana nasional pada peristiwa banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumbar dan Sumut.
Koordinator Aksi, Rahmad Maulidin dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa, aksi yang digelar pihaknya, manifestasi bahwa negara gagal dalam penanggulangan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar.
“Untuk penanganan banjir bandang di Aceh, negara bisa kita katakan gagal,” ujarnya.
Maulidin menengaskan penetapan status darurat bencana nasional menjadi langkah krusial agar penanganan tidak lagi bersifat parsial dan lamban.
“Sehingga Presiden dapat menggerakkan semua alat negara, semua kementerian, lembaga, dan badan-badan apapun untuk penanganan banjir dan longsor Sumatra,” ujarnya.
Menurut Maulidin, status darurat juga memungkinkan Presiden melakukan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi wilayah terdampak.
Untuk itu, Maulidin meminta pemerintah pusat agar anggaran seperti MBG yang mencapai Rp1,2 triliun per hari seharusnya bisa dialihkan sementara untuk menyelamatkan nyawa dan memulihkan Sumatra.
“Misalnya seperti anggaran MBG yang perharinya mencapai 1,2 Triliun. Harusnya itu bisa di refokusing untuk penanganan banjir dan longsor Sumatra,” ucapnya.
Selain itu, Maulidin mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membuka pintu bagi komunitas internasional yang ingin memberikan bantuan, baik pada masa tanggap darurat maupun tahap pemulihan jangka panjang.
Tak hanya itu, Maulidin menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan perusak lingkungan yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama banjir dan longsor.
Kemudian, Prabowo segera membuka pintu kepada komunitas internasional yang ingin memberikan bantuan kepada korban banjir dan longsor di Sumatra, baik pada proses darurat maupun nantinya saat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Bukan hanya soal peristiwa alam, melainkan soal deforestasi yang besar-besaran baik itu legal maupun illegal. Untuk itu, kami juga meminta aparat penegak hukum memproses perusahaan-perusahaan dan memimta pertanggung jawaban,” pungkasnya.









Leave a comment