Hukum

Warga Banda Aceh curi sepeda motor polisi untuk beli chip domino

Dari tiga sepeda motor yang dicuri, salah satunya adalah milik anggota Polri yang tercatat sebagai warga Jeulingke, Banda Aceh. Aksi ini dilakukan pada Selasa, 1 Maret 2022 saat korban memarkirkan kendaraannya di garasi rumahnya.
Kedua tersangka pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. (Ist)

POPULARITAS.COM – Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat yang terjadi di Kota Banda Aceh.

Kedua tersangka yang ditangkap yaitu BS alias Boim (38) warga Jeulingke, Banda Aceh dan ZF alias Enggeh (25) warga Lam Lueng, Aceh Besar.

Kedua tersangka diringkus pada Rabu, 2 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WIB, di jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Rukih, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Karena lokasi pencurian dilakukan di Banda Aceh, maka kedua tersangka diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, tersangka BS melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi di wilayah hukum polresta setempat sejak akhir Februari hingga awal Maret 2022.

“Pasca melakukan tindak pidana di Banda Aceh, ketiga unit sepeda motor tersebut dibawa ke tersangka ZF alias Enggeh di Indrapuri, dia berperan sebagai teknisi bongkar atau spesialis mempreteli sepeda motor hasil curian,” kata Joko dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Joko menjelaskan, dari tiga sepeda motor yang dicuri, salah satunya adalah milik anggota Polri yang tercatat sebagai warga Jeulingke, Banda Aceh. Aksi ini dilakukan pada Selasa, 1 Maret 2022 saat korban memarkirkan kendaraannya di garasi rumahnya.

“Sepeda motor yang dicuri BS alias Boim yaitu jenis Honda 125 NF milik anggota Polri atas nama Daryono yang diparkirkan di garasi rumahnya,” ucap Joko.

Joko menambahkan, kedua tersangka menjual sepeda motor hasil curian senilai Rp 1 juta per unit. Di mana hasil penjualannya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain game online.

“Kedua tersangka ini setelah dilakukan pengembangan penggunaan uang dari hasil penjualan sepeda motor itu, dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan membeli chip domino,” katanya.

Shares: