Syariat Islam

Warga Lhokseumawe tangkap pasangan khalwat di ruko

Warga Lhokseumawe tangkap pasangan khalwat di ruko
Ilustrasi. Algojo saat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk. (Fadhil/popularitas)

POPULARITAS.COM – Warga Gampong Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe menangkap pasangan sejoli yang berduaan dalam sebuah ruko, Jumat (15/3/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat ditangkap mereka sedang bermesraan. Pasangan berinisial AY (26) dan NQ (21) yang merupakan warga Lhokseumawe ini kemudian diamankan petugas Satpol PP dan WH setempat.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, mereka saat ini masih diamankan.

“Benar, mereka diduga khalwat (berduaan) dalam sebuah ruko, ditangkap oleh warga kemudian dilaporkan ke WH,” ujarnya kepada popularitas.com.

Saat ditanya apakah keduanya telah melakukan hubungan terlarang, Heri pun belum dapat memastikan hal itu. Namun yang jelas, petugas masih memeriksa keduanya.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya, kita juga mengapresiasi warga yang langsung melaporkan kasus ini dan tidak main hakim sendiri,” ungkapnya.

“Kami harapkan nantinya jika ada warga yang menangkap para pelanggar syariat dapat segera melaporkan dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Shares: