Home News Warga Pidie Jaya yang Tak Mau Divaksin Bakal Dikenai Sanksi
News

Warga Pidie Jaya yang Tak Mau Divaksin Bakal Dikenai Sanksi

Share
Ketua PWI Pidie Jaya turut serta di vaksin. (popularitas/Nurzahri)
Share

POPULARITAS.COM – Masyarakat di Kabupaten Pidie Jaya, yang masuk dalam sasaran Vaksin COVID-19, ditekankan untuk menyukseskan program vaksinasi tahun 2021.

Penekanan itu tertuang dalam surat Bupati Pidie Jaya, bersifat penting yang ditujukan ke para Camat di delapan kecamatan daerah setempat.

Surat yang ditanda tangani oleh Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas, bertanggal 21 Juni 2021 itu, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinisasi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam surat itu, Camat diminta untuk memberikan arahan dan pemahaman kepada keuchik di wilayah masing-masing untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinisasi bagi masyarakat yang masuk dalam sasaran vaksin, bil khusus para penerima bantuan sosial (Bansos).

Bahkan dalam surat tersebut, ikut dicantumkan Pasal 13 a Ayat (4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021, yang berbunyi setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinisasi COVID-19 dapat dikenai sanksi administrasi.

Diantaranya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan denda.

Sekretaris daerah Pidie Jaya, Jailani Beuramat menyebutkan, surat Bupati yang ditujukan ke para camat agar memberikan pemahaman tentang penyuksesan program vaksinisasi, merupakan tindak lanjut dari Perpres No 14 Tahun 2021.

“Kita hanya meneruskan (Perpres No 14 Tahun 2021) kepada masyarakat kita, kita sampaikan kepada camat untuk menyampaikan kepada Keuchik,” kata Sekda Jailani, (26/6/2021).

Pasalnya, dalam Perpres itu ditegaskan sasaran vaksin yang ogah mengikuti vaksinasi masal tahun 2021, akan dikenai sanksi.

“Itukan meneruskan perpres, jika di pusat sudah berlaku, ya di sini juga tetap diberlakukan nanti. Cuma jangan sampai nanti saat sudah diberlakukan kita panik,” jelasnya.

Informasi dihimpun popularitas.com, bahkan Camat Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Muhammad juga sudah menerbitkan surat yang ditujukan ke para Keuchik Tenyang Pelaksanaan Vaksinisasi COVID-19.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...