Ketua PWI Pidie Jaya turut serta di vaksin. (popularitas/Nurzahri)
Home News Warga Pidie Jaya yang Tak Mau Divaksin Bakal Dikenai Sanksi
News

Warga Pidie Jaya yang Tak Mau Divaksin Bakal Dikenai Sanksi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Masyarakat di Kabupaten Pidie Jaya, yang masuk dalam sasaran Vaksin COVID-19, ditekankan untuk menyukseskan program vaksinasi tahun 2021.

Penekanan itu tertuang dalam surat Bupati Pidie Jaya, bersifat penting yang ditujukan ke para Camat di delapan kecamatan daerah setempat.

Surat yang ditanda tangani oleh Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas, bertanggal 21 Juni 2021 itu, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinisasi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam surat itu, Camat diminta untuk memberikan arahan dan pemahaman kepada keuchik di wilayah masing-masing untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinisasi bagi masyarakat yang masuk dalam sasaran vaksin, bil khusus para penerima bantuan sosial (Bansos).

Bahkan dalam surat tersebut, ikut dicantumkan Pasal 13 a Ayat (4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021, yang berbunyi setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinisasi COVID-19 dapat dikenai sanksi administrasi.

Diantaranya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan denda.

Sekretaris daerah Pidie Jaya, Jailani Beuramat menyebutkan, surat Bupati yang ditujukan ke para camat agar memberikan pemahaman tentang penyuksesan program vaksinisasi, merupakan tindak lanjut dari Perpres No 14 Tahun 2021.

“Kita hanya meneruskan (Perpres No 14 Tahun 2021) kepada masyarakat kita, kita sampaikan kepada camat untuk menyampaikan kepada Keuchik,” kata Sekda Jailani, (26/6/2021).

Pasalnya, dalam Perpres itu ditegaskan sasaran vaksin yang ogah mengikuti vaksinasi masal tahun 2021, akan dikenai sanksi.

“Itukan meneruskan perpres, jika di pusat sudah berlaku, ya di sini juga tetap diberlakukan nanti. Cuma jangan sampai nanti saat sudah diberlakukan kita panik,” jelasnya.

Informasi dihimpun popularitas.com, bahkan Camat Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Muhammad juga sudah menerbitkan surat yang ditujukan ke para Keuchik Tenyang Pelaksanaan Vaksinisasi COVID-19.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba
News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan
News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin
News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah
News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...