HukumNews

Seorang Warga Polisikan Kades Alur Baung, Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – H.Abdul Latif, warga Gampong Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang polisikan Kepala Desa (Kades) atau juga disebut Datok berinisial AS ke Polres Aceh Tamiang, Selasa (10/3/2020). Datok dilaporkan atas tuduhan belum mengembalikan hutang yang dipinjamnya untuk pembangunan desa.

Kejadian ini bermula pada 2016 meminjamkan uang senilai Rp 10 juta tahap pertama. Setelah itu AS kembali meminjam dana sebesar Rp 25 juta pada 2018 lalu. Uang itu diambil melalui Sekretaris Desa (Sekdes).

Kuasa Hukum Abdul Latif, Sawaluddin menjelaskan, karena merasa tertipu klinnya melaporkan AS ke Polres Aceh Tamiang. Klinnya telah berupaya melakukan mediasi sebelumnya yang berlangsung di kantor Camat Karang Baru, Aceh Tamiang.

Namun, tidak membuahkan hasil karena Kepala Desa Alur Baung bersekukuh keras bahwa pinjaman uangnya sudah dibayar. Namun Abdul Latif merasa belum pernah dilunasi oleh AS.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, Laporan Polisi (LP) pelapor H.Abdul Latif sudah diterima. Surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTLP/ 14 / III /RES.1.11./2020/SPKT dan pelapor langsung diminta keterangan (BAP).

“Laporan diterima, para terlapor akan segera dipanggil untuk di BAP. Terlapor dipanggil masih sebagai saksi karena dalam proses Lidik, perkembangan akan dikabari dengan pak H.Abdul Latif sebagai (Pelapor),” ungkap Yudha.

Popularitas sudah berusaha untuk menghubungi terlapor AS untuk konfirmasi melalui telepon Whatsapp. Tetapi hingga berita ini diturunkan tidak menjawab pertanyaan dan memberikan pernyataan apapun.[acl]

Reporter: Muhammad Irwan

Shares: