HukumNews

Warga Simeulue dibekuk polisi terkait narkoba

Dua pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis ganja berserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Simeulue. Foto: Dok. Polres Simeulue

POPULARITAS.COM – HA (50) warga Desa Abail, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, ditangkap Satresnarkoba Polres Simeulue karena diduga telah memperjual belikan narkoba jenis ganja kering di rumahnya, Rabu (8/3/2023).

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, melalui Kasat Narkoba Iptu JH Sialagan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga terkait adanya penjual belian narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut perugas langsung bergerak menuju rumah HA dan ditemukan barang bukti ganja seberat 900 gram yang disembunyikan dibagian belakang rumah tersangka.

“Berdasarkan pengakuan HA, bahwa barang tersebut diperoleh dari I yang merupakan penjaga kantin Kapal KMP Aceh Hebat I,” kata JH Sialagan.

Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap I yang saat itu sedang berada di dalam kantin kapal.

“Saat dilakukan penggeledahan, juga ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik, seberat 1 Kilogram, dan disimpan dalam Koper warna coklat,” ujarnya.

Namun, kata dia, barang bukti yang ditemukan pada tersangka I juga didapatkannya dari teman I yang berdomisili di Meulaboh.

“Barang bukti itu telah disita serta dua tersangka telah diboyong ke Polres Simeulue untuk Pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda 1 miliar.

Shares: