Home Hukum Warga Tamiang Dibekuk Mencuri di Rumah Karyawan Pertamina
Hukum

Warga Tamiang Dibekuk Mencuri di Rumah Karyawan Pertamina

Share
Share

KUALASIMPANG – Kepolisian membekuk seorang diduga mencuri di salah satu rumah karyawan PT Pertamina EP Asset 1 Rantau Field, Gampong Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Maling tunggal ini berinisial AS (24) warga Kecamatan Rantau berhasil menjalankan aksinya dengan mengacak-acak isi rumah korban Ahmad Rosikin di Jalan Bongas Nomor 255 Kompleks Pertamina Rantau yang sepi penghuni.

Dikonfirmasi GoAceh, Kapolsek Rantau AKP Marasaid Sagala, membenarkan kejadian tersebut. Marasaid menambahkan, sebelumnya pelaku juga telah dilaporkan ke Polisi oleh salah seorang karyawan PT Pertamina Rantau atas nama Nasbin Harahap (56) pada 4 April 2017.

“Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga termasuk uang tunai senilai Rp700 ribu dan uang yang berada di dalam celengan. Namun pelarian pelaku terhendus oleh Unit Reskrim Polsek Rantau dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kawasan tempat tinggalnya,” ujar Marasaid Sagala.

Disebutkannya, atas laporan yang diterimanya, kemudian personel Unit Reskrim Polsek Rantau, melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dan menangkap tersangka AS.

“Pelaku diringkus pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB,” sambung Marasaid Sagala yang ditemui GoAceh di Mapolres, Kamis (20/4/2017) pagi.

Secara rinci Marasaid menjelaskan, barang-barang yang berhasil diondol oleh pelaku di antaranya, satu tv LCD 32 inci, dua unit kamera, dua unit laptop, satu unit safety shoes, empat pasang sepatu, uang Rp700 ribu, kalung emas putih serta satu celengan yang berisi uang. Akibat pencurian itu, diperkirakan kerugian mencapai Rp20 juta.

Menurut Kapolsek, sebagian barang hasil curian sempat disembunyikan oleh pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya, sejumlah ponsel, satu buah kalung emas, kamera, jam tangan, serta sarung.

“Pelaku memberitahu barang bukti kepada Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Rantau pada Selasa (18/4/2017). Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Marasaid. (Sumber : goaceh.co)

Share
Tulisan Terkait
KPK bantah tangkap Kapolres saat OTT di Sumut
Hukum

KPK bantah tangkap Kapolres saat OTT di Sumut

POPULARITAS.COM – Kabar beredar bahwa ikut ditangkapnya salah seorang Kapolres, saat OTT...

Jaksa Agung tunjuk 11 kepala kejaksaan tinggi, ini daftar namanya
Hukum

Jaksa Agung tunjuk 11 kepala kejaksaan tinggi, ini daftar namanya

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 11 kepala...

Jaksa Agung mutasi Wakajati Aceh
Hukum

Jaksa Agung mutasi Wakajati Aceh

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia, menerbitkan surat keputusan bernomor 352 tahun...

Jaksa KPK tuntut Sekjen PDIP Hasto 7 tahun penjara
Hukum

Jaksa KPK tuntut Sekjen PDIP Hasto 7 tahun penjara

POPULARITAS.COM – Sidang dugaan kasus suap yang libatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto...