News

Wartawan di Lhokseumawe tolak pengesahan RKUHP

Wartawan di Lhokseumawe tolak pengesahan RKUHP
Wartawan dan mahasiswa menggelar aksi damai menolak pengesahan RKUHP di Taman Riyadah, Kota Lhokseumawe, Senin (5/12/2022). (ANTARA/Dedy Syahputra)

POPULARITAS.COM – Puluhan wartawan dan mahasiswa menggelar aksi rasa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menurut mereka berpotensi mengekang kemerdekaan pers.

Aksi damai tersebut digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Lhokseumawe Raya bersama Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Lhokseumawe di Lhokseumawe, Senin (5/12/2022).

“Kami menuntut penundaan pengesahan RKUHP karena DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers,” kata Ketua AJI Lhokseumawe Irmansyah.

Irmansyah menyatakan hal tersebut didampingi Ketua IJTI Korda Lhokseumawe Raya Armia Jamil dan Ketua LMND Komisariat Unimal Alamsyah.

Aksi damai yang berlangsung di Taman Riyadah Kota Lhokseumawe tersebut turut diwarnai teatrikal, pembacaan puisi, menyanyikan lagu tentang perjuangan, orasi dan pernyataan sikap.

Iramsyah mengatakan informasi yang diperoleh AJI bahwa pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan RKUHP. Padahal aturan ini dibuat tanpa partisipasi publik dan terkesan tidak transparan.

“Selain itu, RKUHP masih mengandung 17 pasal bermasalah yang berpotensi mengekang kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik, serta bisa memenjarakan setiap warga Indonesia,” katanya.

Itulah sebabnya, kata Irmansyah, AJI dan organisasi wartawan lainnya serta mahasiswa menggelar aksi dalam di berbagai kota untuk menyampaikan desakan secara tegas tolak pengesahan RKUHP.

“AJI dan IJTI bersama LMND juga menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,” kata Irmansyah.

Ketua LMND Komisariat Unimal Alamsyah menilai RKUHP yang ingin disahkan oleh pemerintah dan DPR berpotensi menghalangi kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, karena kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” kata Alamsyah.

Aksi tersebut mendapat perhatian masyarakat termasuk pengguna kendaraan yang melintasi kawasan pusat kota Lhokseumawe. Kegiatan yang berjalan damai dan lancar tersebut mendapat pengawalan dari puluhan personel kepolisian. (ant)

Shares: