Home News WH gerebek warung di Meulaboh saat puasa, pembeli dan pedagang kucar-kacir
News

WH gerebek warung di Meulaboh saat puasa, pembeli dan pedagang kucar-kacir

Share
Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat mengamankan sejumlah makanan dari pedagang yang terjaring razia di pusat Kota Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, Senin (18/4/2022) petang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

POPULARITAS.COM – Personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat mengamankan sejumlah makanan dari pedagang yang terjaring razia di pusat Kota Meulaboh.

“Makanan yang kita amankan dari pedagang ini karena mereka kedapatan menjual makanan di siang hari bagi masyarakat yang tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan,” kata Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Azim, diwakili Sekretaris Dinas Dodi Bima Saputra di Meulaboh, Senin (18/4/2022).

Dodi mengatakan, makanan yang berhasil diamankan petugas tersebut berupa sajian mie goreng khas Aceh, serta mie hun goreng masing-masing ditempatkan di dalam wadah besar dengan porsi yang banyak.

Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah warung berlokasi di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Saat dilakukan penggerebekan, kata dia, sejumlah warga yang berada di warung tersebut berhasil melarikan diri, termasuk pedagang yang menjual makanan.

Karena tidak berhasil menangkap pelaku penjual dan pembeli, kemudian petugas mengamankan makanan yang dijual tersebut untuk dibawa ke Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tadi petugas juga sudah meminta pedagang untuk mengambil barang dagangannya di kantor, namun hingga malam hari, barang dagangan tersebut belum diambil,” kata Dodi Bima Saputra menambahkan.

Ia juga menjelaskan, penjualan makanan dan minuman pada siang hari sebelum sore hari di bulan suci Ramadhan di Provinsi Aceh, melanggar aturan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Hal tersebut sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

“Dan bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk di muka umum,” demikian Dodi Bima Saputra. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...