Home News WN Prancis Ditangkap Polisi Saat Hisap Ganja di Sabang
News

WN Prancis Ditangkap Polisi Saat Hisap Ganja di Sabang

Share
12 kg ganja tertahan di Bandara SIM Aceh Besar
Ilustrasi barang bukti ganja. FOTO: Habadaily
Share

SABANG (popularitas.com) – Personel Polres Sabang menangkap empat pengguna dan pengedar ganja, satu diantaranya Warga Negara Prancis.

Empat orang yang ditangkap ialah berinisial AZ (26), YU (58), MY (34) dan seorang warga Negara Prancis berinisial LMP (37). Warga Prancis tersebut, tertangkap saat sedang menghisap ganja disalah satu penginapan, di kawasan wisata Pasir Putih, Desa Keunekai, Kota Sabang.

Kapolres Sabang Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammadun, mengatakan keempat pengguna dan pemakai narkoba tersebut ditangkap di lokasi berbeda, setelah dilakukan pengembangan.

Penangkapan itu berawal saat masyarakat sekitar melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja, dilokasi penginapan warga Prancis tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polres Sabang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AZ, dengan barang bukti satu bungkus ganja yang ditemukan di dalam sepatunya.

Setelah dilakukan introgasi, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap YU dan MY. Terakhir, polisi juga mengamankan warga Prancis yang berinisial LMP di kamarnya.

“Warga Negara Prancis itu sedang asik menghisap ganja, bahkan di atas tempat tidurnya berserakan biji serta daun ganja, kita juga temukan ada gulungan besar ganja dalam tasnya,” kata Kapolres Sabang AKBP Muhammadun saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Februari 2020.

Usai digerebek, kata Muhammadun, warga Negara Prancis itu menunjukkan sikap koperatif, bahkan dia mengira personel Sat Resnarkoba adalah temannya yang datang. “Setelah ditunjukkan lencana baru ia sadar dan terdiam bahwa yang datang adalah polisi,” ungkap AKBP Muhammadun.

Dari pengakuan tersangka, semua ganja itu diperoleh dari tersangka AZ. ganja tersebut didatangkan dari Banda Aceh. Sementara, warga Prancis itu kepada Polisi mengaku investor. Namun, polisi tidak percaya, LMP akan diserahkan ke Kedubes Prancis di Indonesia.

“Warga negara Prancis ini mengaku sebagai investor. Namun nanti akan ditangani secara khusus, akan kita lapor ke Polda, dari Polda ke Mabes, baru nanti ke Duta Besar untuk menjalani  bagaimana proses hukum selanjutnya,” ucapnya. (DRA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

WFP Prediksi El Nino Ancam 49 Juta Orang Kelaparan Akut hingga 2027

POPULARITAS.COM – Program Pangan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau World Food Programme...

News

Sebanyak 995 Senjata Api  Ditemukan di Sekolah Swasta di Jaksel

POPULARITAS.COM – Sebanyak 995 unit senjata api hingga ”air gun” ditemukan di...

HUT 53 tahun Bank Aceh, Fadhil Ilyas : momentum perkuat amanah dan menumbuhkan keberkahan
News

HUT 53 tahun Bank Aceh, Fadhil Ilyas : momentum perkuat amanah dan menumbuhkan keberkahan

POPULARITAS.COM – Bank Aceh masuki usia ke-53 tahun. Seremonial acara peringatan dilangsungkan...

News

10 Rumah Sakit Tersangkut Aksi Nyinyir Dokter terhadap Pasien BPJS

POPULARITAS.COM – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi 10 rumah sakit yang terkait...