POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap harus mematuhi hukum Indonesia.
KPK menegaskan tidak akan ragu menjerat WNA yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjadi musuh semua negara di dunia.
“Korupsi ini sebagai extraordinary crime, sudah menjadi musuh bersama oleh semua negara di dunia. Artinya, setiap negara mempunyai komitmen untuk bekerja sama dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam penanganan perkara lintas negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Budi menegaskan, KPK tidak khawatir jika nantinya harus menangani kasus korupsi yang melibatkan WNA yang memimpin BUMN. Lembaga antirasuah itu sudah memiliki instrumen kerja sama internasional untuk menangani perkara lintas yurisdiksi.
“Kami punya banyak instrumen kerja sama dengan negara-negara lain. Misalnya, dalam kasus DPO Paulus Tannos yang kini masih berproses di Singapura, KPK juga terus berkoordinasi dengan otoritas setempat,” jelas Budi.
Menurut Budi, BUMN mengelola keuangan negara, sehingga siapa pun yang berada di dalamnya, termasuk ekspatriat atau WNA tetap berstatus sebagai penyelenggara negara dan tunduk pada hukum Indonesia.
“Jika ada dugaan tindak pidana korupsi di BUMN, KPK tetap berwenang menangani karena BUMN mengelola keuangan negara,” tegasnya.
Pernyataan KPK ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah kini memperbolehkan ekspatriat atau WNA memimpin BUMN. Prabowo menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi manajemen untuk meningkatkan daya saing dan standar internasional perusahaan milik negara.
“Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia bisa memimpin BUMN kita,” kata Prabowo dalam diskusi bersama Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes, di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Prabowo juga menegaskan pemerintah ingin BUMN dikelola dengan standar global, dan telah menginstruksikan manajemen BPI Danantara untuk mencari “otak-otak terbaik” dari berbagai negara.
Kebijakan tersebut kini sudah diterapkan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perusahaan tersebut memiliki dua WNA yang menjabat posisi strategis, yakni Neil Raymond Nills sebagai direktur transformasi, serta Balagopal Kunduvara sebagai direktur keuangan dan manajemen risiko. Keduanya diangkat dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10/2025).
Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Sjahrir menilai penunjukan ekspatriat di Garuda Indonesia wajar karena maskapai global lain pun banyak dipimpin oleh profesional asing.
“Garuda kemarin RUPS, ada dua warga negara asing. Contohnya maskapai seperti Emirates, mayoritas direksinya orang asing,” ujar Pandu dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Optimism on 8% Economic Growth di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Meski mendukung profesionalisme dan terbukanya kerja sama global, KPK menegaskan, setiap individu di BUMN, baik WNI maupun WNA tetap memiliki tanggung jawab hukum yang sama. KPK memastikan akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan penyimpangan, termasuk ekspatriat.
“Korupsi itu musuh semua bangsa. Jadi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk kebal hukum di Indonesia,” pungkas Budi Prasetyo.











Leave a comment