Home News 10.807 Guru Madrasah di Aceh Dapat Tunjangan Kinerja
News

10.807 Guru Madrasah di Aceh Dapat Tunjangan Kinerja

Share
Ilustrasi. (foto: Jateng Today)
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh akan segera mencairkan tunjangan kinerja atau tukin bagi 10.807 guru madrasah di provinsi paling barat Indonesia itu yang masih terutang sejak 2015-2018.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Iqbal di Banda Aceh, Jumat, mengatakan bahwa pelunasan tukin tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi hak para guru dan dosen di Indonesia yang masih belum terlunasi.

“Alhamdulillah ini merupakan kabar gembira bagi kita semua. Semoga pelunasan tunjangan ini dapat membantu para tenaga pendidik di tengah wabah COVID-19 seperti saat ini,” kata Iqbal seperti dilansir laman Antara, Jumat (25/6/2021).

Iqbal menjelaskan anggaran untuk pelunasan tukin guru dan dosen telah tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setiap satuan kerja, dengan total anggaran untuk Aceh Rp231,1 miliar. Dia meminta setiap satuan kerja untuk berkoordinasi dengan Subbag Perencanaan Kanwil Kemenag Aceh untuk realisasinya.

“Lakukan secara tepat dan maksimalkan anggaran yang terserap dan hindari sisa realisasi,” kata Iqbal.

Pihak madrasah, kata Iqbal, agar segera melengkapi dokumen daftar penerima selisih tukin sesuai dengan data penerima yang telah melalui tahap verifikasi dan validasi atau verval dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penerima adalah hasil verval BPKP, karenanya dokumen harus lengkap sehingga dapat dipertanggung jawabkan nantinya,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan data secara nasional tercatat 95.930 tenaga pendidik yang terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen, yang tersebar di 2.455 satuan kerja belum menerima tunjangan kinerja periode 2015-2018. Dengan total anggaran untuk tukin tersebut mencapai Rp2 triliun, kata Iqbal.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respon untuk melunasi hak para guru dan dosen tersebut dengan menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...