Home Headline Penjelasan KPK terkait kegiatan penyelidikan di Aceh
HeadlineHukum

Penjelasan KPK terkait kegiatan penyelidikan di Aceh

Share
KPK jadwal ulang pemanggilan AKBP Bambang Kayun
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)
Share

POPULARITAS.COM – Sejak satu pekan terakhir, sejumlah penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan di Aceh. Beberapa pejabat dari unsur kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), KPA, PPTK, dan Pokja dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), turut dimintai keterangan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Beberapa pejabat yang dipanggil diantaranya, Azhari, mantan Kepala Bappeda Aceh, yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami, Fajri, mantan Kepala Dinas PUPR Aceh, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk. Terakhir, KPK turut memanggil dr Azhar, mantan Direktur RSUDZA Banda Aceh.

baca juga : Diperiksa KPK, Azharuddin: Semua yang Punya Multiyears Ditanyain

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada media ini, Jumat (25/6/2021), mengatakan, kegiatan penyelidikan yang dilakukan pihaknya di provinsi ujung barat Sumatera itu, bertujuan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, guna memastikan ada peristiwa dugaan tindak pidana korupsi.

Karena itu, kehadiran KPK di Aceh, untuk memintai keterangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait yang dibutuhkan guna mendapatkan informasi.

baca juga : KPK Benarkan Lakukan Penyelidikan di Aceh Terkait Proyek Aceh Hebat dan MYC

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan KPK di Aceh, kata Dia lagi, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan analisa lebih lanjut secara mendalam sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dari hasil telaah dan analisa yang nantinya dikumpulkan oleh penyidik, lanjutnya kemudian, baru dapat diambil suatu kesimpulan apakah benar ada peristiwa dugaan korupsi yang dimaksud.

“Informasi perkembangan kasus soal perkara yang ditangani KPK di Aceh, nantinya akan disampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiHeadline

Satu minggu, investor asing jual saham BCA, BMRI, dan BRI senilai Rp4,01 triliun

POPULARITAS.COM – Triliunan dana asing yang terpakir di sejumlah bank nasional, kurun...

HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...