Home Headline Penjelasan KPK terkait kegiatan penyelidikan di Aceh
HeadlineHukum

Penjelasan KPK terkait kegiatan penyelidikan di Aceh

Share
KPK jadwal ulang pemanggilan AKBP Bambang Kayun
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)
Share

POPULARITAS.COM – Sejak satu pekan terakhir, sejumlah penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan di Aceh. Beberapa pejabat dari unsur kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), KPA, PPTK, dan Pokja dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), turut dimintai keterangan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Beberapa pejabat yang dipanggil diantaranya, Azhari, mantan Kepala Bappeda Aceh, yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami, Fajri, mantan Kepala Dinas PUPR Aceh, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk. Terakhir, KPK turut memanggil dr Azhar, mantan Direktur RSUDZA Banda Aceh.

baca juga : Diperiksa KPK, Azharuddin: Semua yang Punya Multiyears Ditanyain

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada media ini, Jumat (25/6/2021), mengatakan, kegiatan penyelidikan yang dilakukan pihaknya di provinsi ujung barat Sumatera itu, bertujuan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, guna memastikan ada peristiwa dugaan tindak pidana korupsi.

Karena itu, kehadiran KPK di Aceh, untuk memintai keterangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait yang dibutuhkan guna mendapatkan informasi.

baca juga : KPK Benarkan Lakukan Penyelidikan di Aceh Terkait Proyek Aceh Hebat dan MYC

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan KPK di Aceh, kata Dia lagi, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan analisa lebih lanjut secara mendalam sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dari hasil telaah dan analisa yang nantinya dikumpulkan oleh penyidik, lanjutnya kemudian, baru dapat diambil suatu kesimpulan apakah benar ada peristiwa dugaan korupsi yang dimaksud.

“Informasi perkembangan kasus soal perkara yang ditangani KPK di Aceh, nantinya akan disampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Headline

Proyek rehab Krueng Meureudu di Pidie Jaya dikerjakan Kementrian PU senilai Rp717 miliar

POPULARITAS.COM – Krueng Meureudu salah satu daerah aliran sungai (DAS) di Pidie...

Puluhan murid SDN Lampoh Saka Pidie dikeluarkan dari sekolah, Kepsek : Tidak bisa masuk Dapodik
EdukasiHeadline

Daftar SD di Pidie yang keluarkan siswa baru akibat benturan aturan kementrian

POPULARITAS.COM – Ternyata, tidak hanya SDN 1 Lampoh Saka, yang terpaksa keluarkan...

HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh
Headline

Sekda Aceh M Nasir diberhentikan jabatannya

POPULARITAS.COM – M Nasir, diberhentikan jabatannya oleh sebagai Sekda Aceh, oleh Presiden...