News

10 pemuda sekap dan perkosa gadis 15 tahun di Lampung Utara

10 pemuda sekap dan perkosa gadis 15 tahun di Lampung Utara
Para pelaku penyekapan dan perkosaan NA (15) saat jalani pemeriksaan di Polres Lampung Utara, Sabtu (9/3/2024). FOTO : beritasatu.com

POPULARITAS.COM – 6 dari 10 pemuda di Lampung Utara, berhasil ditangkap polisi. Sementara empat orang lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO. Penangkapan ke-6 orang tersebut, berkat laporan orang tua NA (15) yang mengaku telah disekap dan diperkosa.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Dawis menyatakan, korban dipaksa oleh para pelaku untuk meminum minuman keras. Setelah tidak sadarkan diri NA langsung disetubuhi oleh para pelaku secara bergilir.

Ipda Darwin menceritakan, dari keterangan yang didapatkan pihaknya, NA menjadi korban perkosaan dan disekap di kawasan perkebunan kopi di Desa Tanjung Baru, Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Peristiwa penyekapan dan pemerkosaan yang dialami NA berawal ketika salah seorang pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor untuk menyaksikan pertandingan futsal, pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Di tengah perjalanan, pelaku berinisial D justru membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di tengah kebun kopi. Sesampainya di gubuk tersebut, korban dipaksa masuk ke dalam gubuk yang di dalamnya sudah ada sembilan pelaku lainnya.

Di lokasi kejadian, korban NA dipaksa para pelaku meminum miras hingga tidak sadarkan diri. Para pelaku kemudian memperkosa korban secara bergilir.

Setelah diperkosa secara bergilir dan disekap selama tiga hari, korban kemudian diantarkan pulang oleh salah seorang pelaku.

Korban kemudian menceritakan peristiwa kejinya yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.

Setelah menerima laporan orang tua korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap enam orang dari 10 pelaku. Keenam pelaku berhasil ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda di wilayah Lampung Utara dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).

Keenam pelaku yang telah ditangkap, yakni AD, A, MI, DA, R, dan Al alias IR. Dari keenam pelaku sudah ditangkap tiga berusia dewasa dan tiga lainnya masih di bawah umur.

“Korban tidak dianiaya, tetapi dipaksa meminum minuman keras dan dipegang badannya saat pemerkosaan terjadi,” kata Darwis, Jumat (8/3/2024) dikutip dari beritasatu.com-jaringan popularitas.com 

Darwis menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu empat orang dari 10 pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban. Sementara enam pelaku lainnya kini sudah ditahan di Mapolres Lampung Utara.

“Di antara 4 DPO (buronan) masih melarikan diri. Pelaku inisal D merupakan otak tindak pidana pemerkosaan ini,” ujar Darwis.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap 4 orang pelaku lainnya. Polisi mengimbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri.

Keenam pelaku yang telah ditangkap saat ini ditahan di Polres Lampung Utara untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak. Para pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Shares: