Home News 11 Pelaku Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Ditangkap
News

11 Pelaku Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Ditangkap

Share
Ilustrasi, Tim identifikasi Polres Aceh Timur memeriksa bangkai gajah sumatra yang mati di kawasan perkebunan sawit di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis (21/11/2019). Antara Aceh/HO
Share

POPULARITAS.COM  – Satuan Researse dan Kriminal, Kepolisian resor Aceh Jaya (Satreskrim Polres) mengamankan 11 tersangka pembunuhan lima individu gajah yang terjadi di desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh jaya yang ditemukan bangkainya pada Rabu, 1 Januari 2020 lalu.

Awalnya polisi menangkap 7 orang pelaku pada hari Jumat, 27 Agustus 2021, masing-masing berinisial HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), dan MA (38). Enam pelaku ditangkap di Aceh Jaya, satu orang lagi diamankan di Banda Aceh.

Kapolres Aceh Jaya, Akbp Harlan Amir mengatakan ketujuh pelaku melakukan peran yang berbeda mulai dari membuat jerat hingga eksekusi gading gajah.

“Semuanya sudah diatur, dan yang paling berperan dari ketujuhnya adalah MA (38),” ujarnya.

Lima hari setelahnya, 1 September 2021, 2 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan diri ke Polres Aceh Jaya. Saat itu keduanya didampingi oleh tokoh masyarakat Kab, Aceh Jaya, masing-masing berinisial SD (49) dan AM (61).

Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pelaku dan kembali mengamankan 2 pelaku lainnya, IF (46), dan MN (68), diketahui keduanya berperan menjual dan membeli gading gajah.

Akbp Harlan Amir mengatakan pelaku menjual tiga pasang gading dengan harga 3.500.000 ke penadah yang sama dengan kasus kematian gajah tanpa kepala yang terjadi di Aceh Timur, MD (49).

“Aksi ini memang sudah direncanakan dan tujuannya memang untuk dijual. Tiga pasang dijual, satu pasang berhasil diamankan, satunya lagi belum ditemukan, sasarannya memang gajah yang bergerombolan,” ujar AKP Miftahuda Dizha Fazeuono.

Hingga saat ini polisi belum bisa memastikan apakah kelima gajah tersebut berjenis kelamin jantan atau betina.

Kesebelas pelaku akan dituntut dengan pasal 40 ayat (2) JO pasal 21 ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...