Home News 11 Pelaku Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Ditangkap
News

11 Pelaku Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Ditangkap

Share
Ilustrasi, Tim identifikasi Polres Aceh Timur memeriksa bangkai gajah sumatra yang mati di kawasan perkebunan sawit di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis (21/11/2019). Antara Aceh/HO
Share

POPULARITAS.COM  – Satuan Researse dan Kriminal, Kepolisian resor Aceh Jaya (Satreskrim Polres) mengamankan 11 tersangka pembunuhan lima individu gajah yang terjadi di desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh jaya yang ditemukan bangkainya pada Rabu, 1 Januari 2020 lalu.

Awalnya polisi menangkap 7 orang pelaku pada hari Jumat, 27 Agustus 2021, masing-masing berinisial HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), dan MA (38). Enam pelaku ditangkap di Aceh Jaya, satu orang lagi diamankan di Banda Aceh.

Kapolres Aceh Jaya, Akbp Harlan Amir mengatakan ketujuh pelaku melakukan peran yang berbeda mulai dari membuat jerat hingga eksekusi gading gajah.

“Semuanya sudah diatur, dan yang paling berperan dari ketujuhnya adalah MA (38),” ujarnya.

Lima hari setelahnya, 1 September 2021, 2 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan diri ke Polres Aceh Jaya. Saat itu keduanya didampingi oleh tokoh masyarakat Kab, Aceh Jaya, masing-masing berinisial SD (49) dan AM (61).

Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pelaku dan kembali mengamankan 2 pelaku lainnya, IF (46), dan MN (68), diketahui keduanya berperan menjual dan membeli gading gajah.

Akbp Harlan Amir mengatakan pelaku menjual tiga pasang gading dengan harga 3.500.000 ke penadah yang sama dengan kasus kematian gajah tanpa kepala yang terjadi di Aceh Timur, MD (49).

“Aksi ini memang sudah direncanakan dan tujuannya memang untuk dijual. Tiga pasang dijual, satu pasang berhasil diamankan, satunya lagi belum ditemukan, sasarannya memang gajah yang bergerombolan,” ujar AKP Miftahuda Dizha Fazeuono.

Hingga saat ini polisi belum bisa memastikan apakah kelima gajah tersebut berjenis kelamin jantan atau betina.

Kesebelas pelaku akan dituntut dengan pasal 40 ayat (2) JO pasal 21 ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...