KesehatanNews

14 Daerah di Aceh Masuk Zona Hijau Covid-19

14 Daerah di Aceh Masuk Zona Hijau Covid-19

BANDA ACEH (popularitas.com) – Selain menetapkan zona merah, Pemerintah Aceh melalui surat edaran bernomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari virus corona (Covid-19) juga menetapkan daerah-daerah di Tanah Rencong yang kriteria zona hijau.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tertanggal 2 Juni 2020 itu, ada sebanyak 14 kabupaten/kota di Aceh yang masuk zona hijau.

Ke-14 kabupaten/kota itu adalah Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Besar.

Dalam surat itu, ada 10 poin yang ditekankan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam menangani daerah masing-masing yang masuk zona hijau.

10 poin tersebut adalah, pemerintah kabupaten/kota yang masuk zona hijau diminta menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda untuk menerbitkan seruan bersama agar masyarakat tetap menjaga dan menegakkan protokol kesehatan.

Selain itu, pemerintah setempat juga diimbau agar menerbitkan kebijakan dalam bentuk keputusan, intruksi, surat edaran atau surat bupati/walikota mengenai bidang apa saja yang akan diterapkan dalam mewujudkan “masyarakat produktif dan aman Covid-19”.

“Kegiatan masyarakat produkif dan aman Covid-19 harus melalui tahapan edukasi dan sosialisasi, simulasi dan mempersiapkan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan diujicobakan selama waktu tertentu,” demikian isi salah satu poin dalam surat tersebut.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah setempat harus testing yang masif bagi masyarakat, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Kemudian, pemerintah kabupaten/kota zona hijau juga diminta meningkatkan kapasitas layanan kesehatan seperti kecukupan logistik yang memadai seperti APD, PCR, Rapid Test, dan lain-lain serta tempat tidur dan saranan kesehatan lainnnya.

Pemerintah kabupaten/kota di zona hijau juga diminta untuk menyediakan prasarana pelayanan pemerintah yang mudah diakses untuk menghindari kerumunan.

Selain itu, pemerintah gampong di zona hijau juga diminta bersiap dalam menghadapi pandemi Covid-19, serta kesiapan dunia usaha dalam mewujudkan “masyarakat produktif dan aman Covid-19”.

Selanjutnya, pemerintah di zona hijau juga diminta menegakkan protokol kesehatan di tempat umum, luar rumah, tempat kerja, layanan pendidikan dan sekolah, perjalanan dinas atau bisnis, pusat keramaian, transportasi publik dan tempat keramaian lainnya.

“Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 bersama dengan Forkopimda kabupaten/kota,” demikian isi poin di surat tersebut. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: