PIDIE (popularitas.com) – Wakil Bupati Pidie, Fadhullah TM Daud pertanyakan mengapa Pidie dimasukkan zona merah penyebaran Covid-19. Semua penetapan kreteria tersebut harus ada alasan baik zona merah maupun zona hijau.
“Kalau zona merah alasan apa bisa zona merah, begitu juga hijau, semuanya harus ada dasar,” kata Fadhullah TM Daud, Kamis (4/6/2020) kepada popularitas.com.
Fadhullah TM Daud mengaku Surat Edaran Gubernur Aceh tentang penetapan zona tersebut belum membacannya. Karena selama ini ada banyak surat yang masuk dari Pemerintah Aceh.
“Tentang penetapan zona hijau dan zona merah belum saya baca dan baru malam ini saya dengar dari popularitas,” ungkapnya.
Menurutnya, penetapan kriteria tersebut pastinya terlebih dahulu harus memiliki dasar atau faktor penentuan status suatu daerah baik zona merah maupun zona hijau COVID-19.
Namun begitu, Fadhullah mengakui, jika Kabupaten Pidie bersama beberapa kabupaten kota lainnya di Indonesia belum bisa menerapkan new normal sebagaimana yang diumumkan Tim Gugus Tugas COVID-19 Pusat.
Sebelumnya Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran bernomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari virus corona (Covid-19) pada kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh.
Surat yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tertanggal 2 Juni 2020 itu, juga memuat daftar daerah yang masih berstatus Zona Hijau dan Zona Merah.
Penerapan status zona itu juga mengacu pada keputusan Mendagri nomor 440-930 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19. Keputusan itu menyebutkan bahwa untuk provinsi Aceh ada 9 daerah yang masih berstatus zona merah.
Di mana Kabupaten Pidie ditetapkan dalam zona merah COVID-19 bersama delapan daerah lainnya dari total 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.[acl]
BACA JUGA: 9 Daerah di Aceh Ditetapkan Zona Merah COVID-19
Reporter: Nurzahri









Leave a comment