News

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tentang Hukum Membela Masjidil Aqsha

Masjid Al Aqsa. (kompas)

POPULARITAS.COM – Membela Masjidil Aqsha di Palestina adalah menjaga kehormatan dan mempertahankan eksistensi Masjidil Aqsha dari berbagai upaya perampasan, perusakan, penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh zionis Israel dan pihak-pihak lain.

Hal tersebut tertuang dalam salah satu poin Rancangan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tahun 2021, yang dibacakan langsung oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni saat penutupan Sidang Paripurna-III MPU Aceh Tahun 2021 yang berlangsung di MPU setempat, Kamis (24/6/2021).

Dalam poin selanjutnya disebutkan setiap muslim berkewajiban membela diri, kehormatan, harta, tanah air dan tempat suci agamanya. Berikutnya membela Masjidil Aqsha dapat diwujudkan dalam bentuk Jihad, baik dengan harta maupun jiwa-raga serta berbagai upaya diplomasi lainnya.

“Jihad dilakukan oleh umat Islam berdasarkan kapasitas dan kewenangan masing-masing individu, lembaga dan negara. Membela masjidil aqsha hukumnya fardhu ‘in bagi umat Islam di Palestina dan fardhu kifayah bagi umat Islam lainnya,” sebut Murni.

Dalam rancangan fatwa tentang Hukum Membela Masjidil Aqsha dan Status Syahid Dalam Perspektif Syariat Islam ini juga dicantumkan dua butir fatwa terkait status syahid tersebut yaitu para pejuang muslim dan masyarakat sipil muslim di Palestina yang gugur saat perang membela Masjidil Aqsha statusnya adalah mati syahid dunia akhirat.

Sedangkan para pejuang muslim dan masyarakat sipil muslim Palestina yang meniggal diluar zona dan waktu perang, statusnya adalah syahid akhirat.

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali saat menyampaikan khutbah Ikhtitamnya mengucapkan terima kasih kepada tim perumus yang telah bekerja merumuskan hasil-hasil diskusi dan kajian selama Sidang yang berlangsung dua hari tersebut.

“Dari diskusi, kajian, pendapat yang kita curahkan dalam ruangan ini selama 2 hari telah menghasilkan 7 poin fatwa dan 1 poin yang terkait dengan Taushiyah kita. Alhamdulillah sudah kita lakukan pengkajian, pendalaman, diskusi, dan terima kasih kepada tim perumus yang telah bekerja akhirnya tim perumus telah merumuskan beberapa draft,” ucap Faisal.

Di samping itu, MPU Aceh juga mengeluarkan satu poin taushiyah yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh yang berbunyi diharapkan kepada Pemerintah Aceh untuk lebih berperan aktif mendukung perjuangan umat Islam Palestina dalam membela dan mempertahankan Masjidil Aqsha.

“Diharapkan juga kepada Pemerintah Aceh untuk memberi bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Palestina baik materil maupun moril,” ucap Faisal.

Sementara itu, lanjutnya, kepada masyarakat Aceh MPU Aceh berharap untuk berpartisipasi memberi bantuan materil dalam bentuk sumbangan dan spiritual seperti doa dan qunut nazilah.

Dalam menyalurkan bantuan sosial, diharapkan juga agar masyarakat Aceh untuk selektif dalam menyalurkan donasi melalui lembaga resmi, amanah dan terpercaya.

Menurut Faisal, rancangan fatwa ini dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang bahwa bahwa Masjidil Aqsha adalah kiblat pertama umat Islam, tempat suci ketiga dan tempat Isra’nya Nabi Muhammad SAW.

“Berikutnya MPU Aceh juga menimbang bahwa Masjidil Aqsha saat ini berada dalam penjajahan zionis Israel dan penjajahan zionis Israel berdampak langsung pada kehidupan beragama umat Islam di Palestina dan umat Islam di seluruh dunia,” tutur Faisal.

Editor: dani

Shares: