Home News 14 Nelayan di Simeulue Ditahan Karena Gunakan Kompresor saat Tangkap Ikan
News

14 Nelayan di Simeulue Ditahan Karena Gunakan Kompresor saat Tangkap Ikan

Share
Ayah terlantarkan anak di Aceh Utara ditangkap polisi
Ilustrasi penangkapan. Foto jabar.com
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menahan 14 nelayan karena menangkap ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor di kawasan Konservasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue R Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Umum Romy Afandi Tarigan mengatakan penahanan-14 nelayan tersebut setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti.

“Penahan ini dilakukan setelah PPNS dari Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh bersama DKP Provinsi Aceh serta DKP Simeulue merampungkan berkas perkara tindak pidana pelanggaran perikanan dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum,” kata Romy Afandi Tarigan seperti dilansir laman Antara, Kamis (29/4/2021).

Ke-14 nelayan yang ditahan tersebut yakni berinisial HJ (30), HD (19), AM (61), ARS (25), TWP (19), BM (32), AS (20), MY (28), IR (24), dan ARF (20) semuanya Desa Anao, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

Kemudian, MD (25) warga Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur dan RM (40) warga Pulau Banyak, Aceh Singkil. DM (25) warga Desa Blang Sebel Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue. Serta YM (30) warga Desa Lantik Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

“Adapun barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka yakni dua unit perahu mesin tanpa nama, tiga unit mesin kompresor, senter selam, kacamata selam, selang, tombak ikan, serta beberapa alat selam lainnya,” kata Romy Afandi Tarigan.

Menurut Romy, perkara perikanan tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan para tersangkanya dititipkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang.

“Mereka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang diubah menjadi menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana,” jelas Romy.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...