Home News Pendaftaran parlok calon peserta pemilu segera dimulai, ini jadwalnya
NewsPolitik

Pendaftaran parlok calon peserta pemilu segera dimulai, ini jadwalnya

Share
Partai Aceh akan gelar Mubes untuk pilih ketua umum
Ilustrasi, massa membawa atribut partai lokal saat menghadiri kampanye Partai Aceh (PA) di lapangan Islamic Center, Lampenerut, Darul Imarah, Aceh Besar, Aceh, Senin (24/3). FOTO: ANTARA FOTO/Ampelsa/aa
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif 2024 dimulai 1 Agustus 2022.

Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Selasa (14/6/2022), mengatakan semua partai politik lokal yang ingin mengikuti pemilu legislatif wajib mendaftarkan, tidak terkecuali partai politik lokal yang memiliki kursi di parlemen.

“Pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif 2024 dimulai 1 hingga 7 Agustus 2022. Pendaftaran di KIP Provinsi Aceh. Sedangkan untuk partai politik nasional di KPU RI,” kata Syamsul Bahri.

Syarat pendaftaran, kata Syamsul Bahri, partai politik memiliki badan hukum dan terdaftar Kementerian Hukum dam HAM. Serta persyaratan lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Syamsul Bahri mengatakan KIP Provinsi Aceh akan memverifikasi semua partai politik lokal yang mendaftar. Verifikasi dilakukan untuk memastikan persyaratan sebagai calon peserta pemilu legislatif terpenuhi.

“Setelah lolos verifikasi, maka partai politik lokal yang memenuhi syarat dinyatakan sebagai peserta pemilu legislatif. Selanjutnya, pada 15 Agustus penetapan nomor urut peserta Pemilu 2024,” kata Syamsul Bahri.

Keikutsertaan partai politik lokal menjadi peserta pemilu legislatif di Provinsi Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Partai politik lokal mulai ikut pesta demokrasi di Aceh sejak Pemilu 2009.

Keikutsertaan partai politik lokal hanya untuk DPR kabupaten kota dan DPR provinsi. Pada Pemilu 2019, ada tiga partai politik lokal menjadi peserta, yakni Partai Aceh, Partai SIRA, Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Nanggroe Aceh (PNA). (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

UIN Ar-Raniry Anugerahkan  Gelar DR (HC) kepada Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menghadiri Rapat Senat...

News

Mualem-Dek Fadh Sampaikan Duka Cita atas Insiden di Tiro, Pidie

POPULARITAS.COM  — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah...

Trump : Selat Hormuz akan masuk wilayah teritorial Amerika Serikat
InternasionalNews

Demokrat Unggul di Pemilu Sela AS, Jepang Tak Goyah Dukung Washington

POPULARITAS.COM – Pemerintah Jepang menegaskan pentingnya hubungan bilateral dengan Amerika Serikat (AS)...