News

152 Desa di Abdya Bakal Dapat Tanah Bekas HGU PT CA

Bekas HGU PT CA di Abdya. (ist)

POPULARITAS.COM – Sebanyak 152 desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan diberikan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) masing-masing seluas lima hektar dengan harapan kedepan semua desa di daerah tersebut memiliki sumber pendapatan untuk pembangunan desa

“Selain untuk 152 desa, tanah bekas HGU PT Cemerlang Abadi-Babahrot yang luasnya 2.860 hektar itu juga kita berikan untuk organisasi keagamaan, Hafiz Quran, Baitul Mal dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” kata Bupati Abdya Akmal Ibrahim seperti dilansir laman Antara, Sabtu (24/10/2020).

Hal itu disampaikan bupati dihadapan anggota komisi II DPR-RI, Nasir Djamil, unsur Forkopimkab Abdya, ketua pimpinan daerah Muhammadyah, ketua Persatuan Tarbiyah Islamiyah (perti), Nahlatul Ulama, dan ketua Himpunan Ulama Daerah Aceh (HUDA) Kabupaten Abdya.

Dalam pertemuan singkat di masjid agung Baitul Ghafur, Kabupaten Abdya tersebut, bupati Akmal Ibrahim bersama Nasir Djamil membahas wacana pembagian tanah bekas HGU untuk masyarakat pasca keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan PT Cemerlang Abadi.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Cot Simantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya tersebut dikabulkan perpanjangan izin HGU oleh Pemerintah hanya 2002 hektar dari total luas lahan yang diajukan PT Cemerlang Abadi seluas 4.862 hektar.

Selebihnya 2.860 hektar lagi lahan bekas HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dicabut oleh pemerintah untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.960 hektar dan sisanya 900 hektar lagi diperuntukkan untuk program kebun plasma masyarakat sekitar.

Disamping akan dibagikan kepada masyarakat, dan organisasi keagamaan, bupati Akmal juga berwacana akan memberikan lahan bekas HGU tersebut kepada 152 desa dengan harapan kedepan semua desa di daerahnya memiliki sumber pendapatan desa dari sektor perkebunan kelapa sawit

“Wacananya masing-masing desa kita berikan lahan bekas HGU ini seluas lima hektar. Tanah itu nantinya dikelola oleh BUMG supaya kedepan seluruh desa didaerah ini memiliki aset tanah yang dapat mendatangkan sumber pendapatan untuk pembangunan desa kedepan,” tuturnya.

Editor: dani

Shares: