Home Hukum 21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

Share
21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang ilmu, meminta majelis hakim bebaskan mantan Mendiksbudristek Nadiem Makarim.

Permintaan pembebasan itu, dilakukan lewat Amicus Curiae atau sahaba pengadilan yang dokumennya telah ditandatangani dan diserahkan ke Majelis Hakim yang sidang Nadiem.

Ekonom sekaligus mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi mengatakan terdapat 21 tokoh yang menandatangani dokumen amicus curiae tersebut. Menurutnya, seluruh penandatangan merupakan sahabat Nadiem yang memiliki perhatian terhadap isu keadilan dan pemberantasan korupsi.

“Kita baru saja menyerahkan amicus curiae untuk ditujukan kepada para hakim yang akan memberikan pengadilan kepada Nadiem. Kita ini kawan-kawan dari Nadiem dan keluarganya yang concern dengan masalah-masalah keadilan,” kata Laksamana Sukardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.

Ia berharap dokumen tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara, meskipun secara hukum amicus curiae tidak bersifat mengikat.

“Mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari kebijakan putusan hakim. Walaupun memang amicus curiae secara hukum tidak mengikat, tapi secara moril ini sangat berguna,” ujarnya.

Laksamana Sukardi menilai perkara yang menjerat Nadiem bukan sekadar mengadili satu individu, melainkan menyangkut masa depan kepastian hukum di Indonesia.

“Yang diadili bukan hanya Nadiem seorang, tapi bangsa Indonesia yang sedang diadili. Ini representasi dari satu generasi dan satu kasus di mana kita merasa satu perahu dengan kasus Nadiem,” ujarnya.

Ia menyoroti tuduhan adanya persekongkolan dengan perusahaan teknologi Google yang dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, Google sebagai perusahaan multinasional terikat aturan ketat Foreign Corrupt Practices Act sehingga kecil kemungkinan melakukan persekongkolan ilegal.

“Kalau dia melakukan persekongkolan di suatu negara, hukumannya besar sekali,” katanya.

Dia juga menyinggung tuduhan terkait investasi Google di Gojek dan GoTo. Ia menilai tuduhan tersebut dipaksakan karena Nadiem bukan pemegang saham pengendali.

“Nadiem hanya memiliki saham yang kecil walaupun dia founder. Dia tidak bisa menentukan sebagai pemegang saham pengendali. Sahamnya mungkin di bawah 2 persen,” ujarnya.

Menurutnya, jika perkara seperti itu tetap dipaksakan hingga berujung vonis bersalah, maka citra kepastian hukum Indonesia di mata investor global akan semakin buruk.

“Kalau kepastian hukum itu merupakan inti daripada kemajuan suatu negara. Jangan sampai generasi muda dan profesional tidak percaya pada hukum di negaranya sendiri,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut tuduhan dalam perkara Chromebook terhadap Nadiem banyak yang tidak masuk akal jika diuji secara akademis. Karena itu, Laksamana Sukardi berharap hakim memiliki keberanian untuk memutus perkara secara adil demi kepentingan bangsa dan negara.

“Mudah-mudahan surat kami bisa dibaca oleh hakim. Ada keberanian hakim demi bangsa dan negara, bukan ketakutan lagi. Hukum itu bukan ketakutan, pemberantasan korupsi itu bukan melulu memenjarakan orang, tapi menegakkan keadilan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Lisra Sukur (Arsil), Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) turut menegaskan para penandatangan berasal dari berbagai latar belakang dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu.

Menurutnya, para penandatangan selama ini juga dikenal sebagai pegiat antikorupsi yang tetap percaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara berkeadilan.

Turut hadir tokoh yang ikut menyerahkan Amicus Curiae perkara Chromebook antara lain Mantan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid: mantan jurnalis, Bambang Harymurti; Aktivis Perempuan dan Kemanusiaan, Musdah Mulia dan anggota International Council of Tranparency International dan mantan Chair of Excecutive Board at Transparency International Indonesia, Natalia Soebagjo. 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Bahlil lantik Kepengurusan DPD Golkar Aceh
Hukum

Hadiri pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Aceh, Abang Samalanga minta dukungan sukseskan revisi UUPA

POPULARITAS.COM – Ketua DPRA Zulfadhli hadiri pelantikan kepengurusan DPD Partai Golkar Aceh....