NewsTeknologi

218 Akun Medsos Diblokir Buntut Sebar Hoax dan Ujaran Kebencian

Ilustrasi

JAKARTA (popularitas.com) – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya berkooordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memblokir sebanyak 218 akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoax, serta ujaran kebencian atau hate speech selama pandemi Corona atau Covid-19.

“Kita minta kepada Kemkominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun-akun tersebut. Total sekitar 218 akun dari 443 (kasus hate speech dan hoax yang sedang diselidiki). Kita minta untuk diblokir karena kewenangannya ada di Kemkominfo,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 4 Mei 2020.

Keberadaan 218 akun medsos tersebut didapat dari patroli siber yang dilakukan selama pandemi covid-19. Akun medsos yang diminta untuk segera diblokir adalah 179 akun Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun Twitter, dan dua akun WhatsApp.

Akun-akun ini telah menyebar hoax dan hate speech yang meresahkan masyarakat. Maka dari itu, pemblokiran diharakan menjadi langkah pencegahan atas meningkatnya penyebaran hoax dan hate speech.

“Kita minta untuk diblokir gunanya untuk mencegah. Kita mohon kepada Kemkominfo untuk diblokir segera karena nanti bisa meresahkan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, sejak April hingga awal Mei 2020, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangani sebanyak 443 kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait virus corona. Tercatat ada peningkatan jumlah kasus penyebaran hoax dan hate speech jika dibanding dengan waktu yang sama pada 2019.

“Selama pendemi covid-19 dari April sampai dengan Mei, minggu ke 14, 15, 16, 17, memang ada peningkatan. Ada sekitar 443 laporan informasi yang kita dapat,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 4 Mei 2020.

Sumber: VIVA

Shares: