News

2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Lhokseumawe Dimusnahkan

Proses pemusnahan rokok illegal oleh petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe. (ist)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, memusnahkan 2.421.712 batang rokok illegal dengan cara dibakar. Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Selasa (15/12/2020).

Humas Bea Cukai Lhokseumawe, Sulaiman mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe periode November 2019 sampai dengan September 2020 yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara.

“Akibat penyeludupan ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih, pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak bisa digunkan lagi,” ujar Sulaiman Siregar.

Katanya, barang tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi pasar gempur rokok ilegal, dan juga operasi bersama dengan TNI yaitu Denpom IM/1 Lhokseumawe.

Rokok ini disebut illegal, kata dia karena tidak dilekati pita cukai maka jika terjual bebas, sudah melanggar ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor  39 tahun 2007.

“Diharapkan dan diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat pula berperan aktif bilamana melihat rokok atau hasil tembakau yang diduga tidak dilekati pita cukai dan tidak ragu untuk berkomunikasi, maka bisa hubungi melalui telephone di 085270184681, maka akan kita tindak,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: