News

241 Warga Binaan Lapas Kualasimpang Dapat Remisi

241 Warga Binaan Lapas Kualasimpang Dapat Remisi. (popularitas/Yusri)

POPULARITAS.COM – Sebanyak 241 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75. Pemberian remisi tersebut secara simbolis dilakukan langsung Bupati Aceh Tamiang, Mursil dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dari data diperoleh pada Senin (17/8/2020), adapun narapidana yang mendapat remisi umum (RU) 17 Agustus 2020 dengan rincian, untuk remisi 1 bulan sebanyak 64 orang, remisi 2 bulan sebanyak 51 orang, remisi 3 bulan sebanyak 62 orang, remisi 4 bulan 19 orang, remisi 5 bulan berjumlah 28 orang, remisi 6 bulan sebanyak 6 orang sehingga total untuk remisi umum berjumlah 230 orang.

Kemudian, remisi umum I – Anak (RU-I /Anak) sebanyak 2 orang dengan rincian yang mendapatkan remisi 1 bulan 2 orang, untuk remisi umum II ( RU-II ) sebanyak 9 orang dengan rincian yaitu mendapatkan remisi 1 bulan 1 orang, 2 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 5 orang mendapatkan remisi 5 bulan, 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan. Sementara remisi umum langsung bebas tidak ada pada tahun ini.

“Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” kata Davy Bartian Kepala Lapas Kelas II B Kualasimpang, Aceh Tamiang disela – sela kegiatan pemberian remisi yang dilaksanakan di aula Lapas setempat.

Disebutkannya, total keseluruhannya adalah sebanyak 241 narapidana  menerima pengurangan masa hukuman atau RU yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Lanjutnya, pemberian remisi umum HUT RI ke-75 kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.

“Diharapkan para warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman ini menjadi warga negara yang baik, tidak lagi mengulangi tindak kejahatan yang merugikan orang lain dan diri sendiri,” pintanya.

Dalam prosesi pemberian remisi umum tersebut hadir juga Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SH, Ketua MPU Aceh Tamiang, Syafrizal, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Wahyu serta sejumlah pegawai dan staf Lapas Kelas II B Kualasimpang.

Editor: Dani

Reporter: Yusri

Shares: