Home News 28.718 hewan ternak terinfeksi PMK dinyatakan sembuh
News

28.718 hewan ternak terinfeksi PMK dinyatakan sembuh

Share
28.718 hewan ternak terinfeksi PMK dinyatakan sembuh
Share

POPULARITAS.COM – Upaya pencegahan dan penanaganan yang dilakukan satgas penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai menunjukkan hasil positif, di mana pada Kamis (14/7/2022) sebanyak 1.127 ekor hewan ternak terinfeksi dinyatakan sembuh.

“Data yang kami terima hari ini ada 1.127 yang sembuh. Bila ditotal keseluruhan, sudah 28.718 ekor hewan ternak terinfeksi PMK berhasil disembuhkan di seluruh Aceh,” kata Kasatgas Banops Aman Nusa II Kombes Winardy, Jumat (15/7/2022).

Winardy mengatakan, salah satu upaya yang gencar dilakukan satgas adalah melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke kandang hewan ternak yang terinfeksi PMK.

“Disinfeksi ini adalah upaya kita dalam mencegah penyebaran PMK. Di samping itu juga dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi,” kata Winardy.

Di sisi lain, Winardy juga meminta peran serta masyarakat dengan melaporkan apabila mengetahui atau hewan ternaknya terjangkit PMK.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...