News

29 Narapidana di Aceh Dapat Remisi Natal

5912 napi di Aceh dapat remisi di hari kemerdekaan
Ilustrasi | Tribun Bali

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 29 orang narapidana mendapatkan remisi khusus perayaan Natal 2019. Dari jumlah tersebut, seluruhnya merupakan narapidana dari umat kristiani yang mendekam di lapas yang ada di Aceh.

“Awalnya kami mengusulkan 34 orang narapidana dari umat kristiani, namun dari jumlah itu hanya 29 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Desember 2019.

Pihaknya menyampaikan, total narapidana yang notabene umat kristiani yang mendapatkan remisi, dipastikan sudah sesuai dengan regulasi maupun perundang-undangan yang berlaku.

Dari 29 tersebut, hanya satu orang narapidana yang dinyatakan langsung bebas, yaitu napi dari Lapas Kutacane. Sementara sisanya, hanya pengurangan masa hukuman. Misalnya ada narapidana memperoleh 15 hari hingga satu bulan.

“Yang langsung bebas usai memperoleh remisi yaitu seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kutacane,” ujarnya.

Meurah menyebut, penyerahan remisi Natal dilakukan pada hari ini, Rabu, 25 Desember 2019 oleh kepala lapas atau rutan di tempat masing-masing.

Untuk diketahui, remisi merupakan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. (DRA)

Shares: