Home News 293 nama warga Aceh dicatut dalam sipol
NewsPolitik

293 nama warga Aceh dicatut dalam sipol

Share
293 nama warga Aceh dicatut dalam sipol
Ilustrasi - Laman Sipol KPU RI. ANTARA/Rahmat Fajri.
Share

POPULARITAS.COM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh telah menerima sebanyak 293 aduan masyarakat di daerah itu yang merasa nama mereka telah dicatut oleh partai politik dan dimasukkan dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

“Sejauh ini sudah ada total 293 masyarakat terdaftar di Sipol yang datang mengadu ke posko Panwaslih se Aceh,” kata Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, dikutip dari laman Antara, Rabu (21/9/2022).

Fahrul menyebutkan, adapun nama yang telah dicatut tersebut di antaranya dari jajaran penyelenggara pemilu 11 orang, aparatur sipil negara (ASN) 15 dan masyarakat umum 267 orang.

Terhadap pencatutan nama tersebut, telah dilaporkan ke penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk segera dihapus nama-nama mereka tersebut dari keanggotaan partai.

“Panwaslih Aceh telah menyurati ke KIP Aceh agar nama-nama tersebut dihapus dari dalam Sipol,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Fahrul kembali mengingatkan masyarakat untuk dapat mengecek apakah namanya tercatut atau tidak dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Jika ternyata Sahabat bukan anggota parpol tetapi didata sebagai anggota parpol, maka bisa langsung lapor ke Bawaslu/Panwaslih terdekat,” katanya.

Selain melaporkan ke Panwaslih, kata Fahrul, masyarakat juga dapat menyanggah langsung ke KPU melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan mengunduh dan mengisi form tanggapan/keberatan.

Kemudian melampirkan hasil screenshot NIK terdaftar sebagai anggota Parpol, melampirkan file KTP. serta semua hal tersebut untuk disimpan sebagai bukti.

“Posko pengaduan itu sebagai bagian Bawaslu membantu masyarakat yang namanya terdaftar dalam Sipol. Karena hal itu tidak dapat ditangani dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu,” demikian Fahrul Riza Yusuf.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...