HukumNews

3.341 pasangan di Aceh bercerai selama 2022

Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh mencatat 3.341 pasangan di Aceh bercerai terhitung sejak Januari sampai Mei 2022, dan faktor penyebab didominasi karena pertengkaran secara terus menerus.
Kasus perceraian di Pijay mencapai 172 kasus
Ilustrasi cerai. FOTO: Liputan6

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh mencatat 3.341 pasangan di Aceh bercerai terhitung sejak Januari sampai Mei 2022, dan faktor penyebab didominasi karena pertengkaran secara terus menerus.

“Kasus perceraian sebanyak 3.341 pasangan, dan 59,4 persen penyebabnya karena pertengkaran terus menerus,” kata Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh Darmansyah Hasibuan, di Banda Aceh, dikutip dari laman Antara, Sabtu (18/6/2022).

Baca: Selama 2020, Mahkamah Syariah tangani 2.397 kasus perceraian di Aceh

Darmansyah mengatakan 3.341 angka perceraian tersebut terdiri dari cerai talak yang diajukan suami 791 perkara, kemudian gugatan istri mencapai 2.550 perkara.

“Perkara terbanyak di Mahkamah Syar’iyah, kemudian MS Lhoksukon, dan dari MS kabupaten/kota lainnya di Aceh,” ujarnya.

Darmansyah menjelaskan pertengkaran secara terus menerus yang berujung pada perceraian itu terjadi karena banyak faktor, di antaranya zina, mabuk, madat, perjudian.

Baca: Medsos jadi penyebab angka cerai tinggi di Jawa Barat

Selanjutnya, karena faktor meninggal salah satu pihak, hukuman penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan serta perselisihan berkepanjangan.

“Kemudian, faktor perkawinan paksa, ekonomi, dan ada juga perceraian karena salah satu pihak murtad dan lain sebagainya,” demikian Darmansyah.

Shares: