News

305 Pelaku Kriminal di Pidie Dijebloskan ke Penjara Sepanjang 2020

Konferensi press akhir tahun Polres Pidie, Kamis (31/12/2020). (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Sepanjang tahun 2020, sebanyak 305 pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Pidie, dijebloskan ke dalam penjara.

Jumlah pelaku kriminal yang menjadi penghuni hotel prodeo itu merupakan akumulasi dari pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satnarkoba Polres Pidie, terhitung Januari – Desember 2020.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Zulhir Destrian menyebutkan, terhitung Januari 2020, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menyelesaikan 245 kasus dari total 305 laporan yang diterima, atau dengan persentase sebesar 73.13 persen,

“Dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 147 tersangka selama tahun 2020,” kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian saat konferensi press akhir tahun, Kamis (31/12/2020).

Dari jumlah tersebut, kasus yang paling dominan terjadi selama tahun 2020 berupa, tindak pidana penganiayaan, sebanyak 61 kasus.

Urutan kedua tertinggi dalam kasus kriminalitas yang ditangani Satreskrim, berupa pidana pencurian dengan jumlah 42 kasus.

Peringkat kriminal ketiga tertinggi berupa tindak pidana penganiayaan, di mana tim Satrektim Polres Pidie berhasil mengungkapkan kasus tersebut sebanyak 29 kasus.

Sedangkan untuk kasus pencabulan juga masih terbilang tinggi, di mana angka mencapai 15 kasus.

Lanjut Zulhir, sedangkan Sat Narkoba, berhasil mengungkapkan 140 kasus penyalahgunaan narkotika selama tahun 2020.

“Kasus penyalahgunaan narkoba tersangka yang ditahan mencapai 158 orang,” ungkap Zulhir.

Dalam kasus yang berhasil diungkapkan Sat Narkoba tersebut, tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan yang paling banyak, di mana angkanya mencapai 116 kasus, sedangkan narkotika jenis ganja berjumlah 24 kasus.

Dengan barang narkoba jenis sabu-sabu  352,36 gram, untuk jenis ganja 254 gram lebih, serta 56 batang tanaman ganja.

Editor: dani

Shares: