Home Hukum 5.391 narapidana di Aceh diusulkan dapat remisi Idulfitri 1444 H
HukumNews

5.391 narapidana di Aceh diusulkan dapat remisi Idulfitri 1444 H

Share
Sejumlah narapidana Lapas Lhoknga menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19 di Lapas Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/4/2020). (Foto: antara)
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh mengusulkan 5.391 narapidana menerima remisi atau pengurangan hukuman pada hari raya Idulfitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Yudi Suseno, dikutip dari laman Antara, Jumat (14/4/2023) mengatakan usulan remisi tersebut berkisar 15 hari hingga dua bulan.

“Usulan remisi tersebut ada dua jenis, pertama remisi khusus atau RK I dengan jumlah sebanyak 5.388 narapidana serta RK II atau langsung bebas sebanyak tiga narapidana. Jadi, total narapidana yang diusulkan dapat remisi sebanyak 5.391 narapidana,” kata Yudi Suseno.

Yudi Suseno mengatakan usulan tersebut disampaikan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM membawahi dua Lapas Kelas IIA yakni Banda Aceh dan Lhokseumawe, sembilan Lapas Kelas IIB, empat Lapas Kelas III, satu Lapas Narkotika Kelas II yakni di Langsa.

Kemudian, satu Lapas Kelas II yakni di Sigli, Kabupaten Pidie, satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II di Banda Aceh, serta delapan Rutan Kelas IIB.

Yudi Suseno mengatakan usulan remisi tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. Surat keputusan remisi akan diberikan saat Idul Fitri nanti.

“Tentunya, yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, sudah menjalani pidana yang dipersyaratkan, sudah menjalani pembinaan, dan lainnya,” kata Yudi Suseno.

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...