5 Kg Sabu Gagal Terbang ke Luar Aceh: Tiga Pelaku Tertangkap, Tiga Lainnya Buron
Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polresta Banda Aceh, Selasa (20/5/2025). (popularitas.com/Hafiz Erzansyah)
Home Hukum 5 Kg Sabu Gagal Terbang ke Luar Aceh: Tiga Pelaku Tertangkap, Tiga Lainnya Buron
Hukum

5 Kg Sabu Gagal Terbang ke Luar Aceh: Tiga Pelaku Tertangkap, Tiga Lainnya Buron

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang bekerjasama dengan petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika.

Setidaknya ada lima kilogram sabu yang batal terbang ke luar Aceh melalui bandara itu, sejak tanggal 8-12 Mei 2025 lalu. Polisi menangkap tiga tersangka, sementara tiga lainnya kini masih buron.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto mengatakan, para pelaku tertangkap di waktu yang berbeda saat pemeriksaan barang bawaan di bandara, sebelum hendak terbang ke lokasi tujuan masing-masing.

“Mereka yang tertangkap yakni MD (24) warga Bireuen, AG (41) warga asal Bogor, serta RH (21) warga Lhokseumawe,” ujar Henki saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (21/5/2025).

“Modus dan tujuannya pun berbeda, tersangka MD meletakkan barang haram itu di dalam kopernya saat akan ke Banjarmasin, sementara AG dan RH menyembunyikannya di celana dalam dan akan dibawa ke Jakarta,” ungkapnya.

Kini para pelaku masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1)dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar,” kata dia.

“Kita berkomitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Para pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Henki.

Kronologis Kejadian dan Pengungkapan

Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengungkapkan bahwa tersangka MD diamankan petugas pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu saat hendak berangkat ke Banjarmasin.

Ia tertangkap tangan menyembunyikan delapan paket sabu seberat dua kilogram sabu di dalam koper. Barang haram ini didapat dari MR (DPO) di Kecamatan Kota Juang, Bireuen pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu.

“Kemudian tersangka berangkat dari Bireuen ke Banda Aceh menggunakan mopen Hiace, tujuan Bandara SIM. Ia dibekali tiket dan uang jalan sebesar Rp 3 juta dari MR untuk berangkat ke Banjarmasin,” ungkapnya.

Kepada MD, lanjut Raja, diketahui MR menjanjikan upah sebesar Rp120 juta bila sukses membawa paket haram tersebut. Bahkan, tersangka MD juga mengaku sudah dua kali melakukan hal yang sama.

“Dari pengakuannya ini kali kedua, sebelumnya sempat bawa setengah kilo ke Lombok pada November 2024 dan diupah sebesar Rp 11 juta,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan tersebut.

Selanjutnya, tersangka AG dan RH tertangkap pada hari yang sama, Senin, 12 Mei 2025, namun di waktu yang berbeda dalam pemeriksaan barang saat hendak sama-sama terbang ke Jakarta.

Raja menjelaskan, pada Minggu, 11 Mei 2025 lalu, awalnya tersangka AG terbang dari Bogor ke Medan, Sumatera Utara. Kemudian ia menuju ke wilayah Kecamatan Samalanga, Bireuen dengan menggunakan mopen Hiace.

AG memperoleh dua paket sabu seberat satu kilogram dari M (DPO) yang akan dibawa ke Jakarta. Dari Bireuen, ia menuju ke Bandara SIM dengan bermodalkan tiket pesawat dan dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta untuk aksi perdananya ini.

“Lalu tersangka RH, ia tertangkap di waktu yang berbeda, tujuannya sama ke Jakarta. Tersangka mendapat enam paket sabu seberat dua kilogram sabu dari E di Pasar Impres Lhokseumawe pada Minggu, 11 Mei 2025,” ucap Raja.

“Tersangka RH berangkat dari Lhokseumawe ke Bandara SIM dan akan diupah sebesar Rp 120 juta. Ini kali keduanya, sebelumnya pernah pada Februari 2024 dari Medan ke Padang dengan upah Rp 30 juta,” jelasnya.

“Kita juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini, termasuk memburu keberadaan MR, M serta E yang sudah masuk DPO,” pungkas AKP Rajabul Asra.

 

@popularitascom 5 Kg Sabu Gagal Terbang ke Luar Aceh Tiga Kurir Tertangkap, Tiga Buron. #beritatiktok #acehviral #fyp #beritakriminal #beritaviral #polresbandaaceh ♬ suara asli – popularitas.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Ketua DPR Aceh Zulfadhli pimpin paripurna draft rancangan perubahan UUPA
Hukum

Ketua DPR Aceh Zulfadhli pimpin paripurna draft rancangan perubahan UUPA

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, pimpin rapat paripurna pengesahan draft rancangan...

Warga asal Banda Aceh diduga dan disekap di Kamboja karena tak mampu bayar denda Rp 35 Juta
Hukum

Warga asal Banda Aceh diduga dan disekap di Kamboja karena tak mampu bayar denda Rp 35 Juta

POPULARITAS.COM – Seorang pemuda asal Banda Aceh, Safran (22) diduga menjadi korban...

Kejari Aceh Timur tingkatkan kasus dugaan korupsi BUMD PT Beurata Maju Aceh
Hukum

Kejari Aceh Timur tingkatkan kasus dugaan korupsi BUMD PT Beurata Maju Aceh

POPULARITAS.COM – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan BUMD PT Beurata Maju di...

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...