News

53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi

Sebagai implementasi dari UU Nomor 7 tahun 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021, serta Permenkeu Nomor 112/PMK.03/2022, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memacu integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kedua dari kiri) dalam media briefing di Jakarta, Selasa (10/01/2023). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

POPULARITAS.COM – Sebagai implementasi dari UU Nomor 7 tahun 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021, serta Permenkeu Nomor 112/PMK.03/2022, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memacu integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan RI Suryo Utomo dalam keterangannya saat media briefing, di Jakarta, Selasa (10/1/2023) menerangkan, pihaknya mencatat sebanyak 53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi hingga 8 Januari 2023.

Saat ini, kami terus mendorong para wajib pajak untuk memutakhirkan NIK dan NPWP agar terintegrasi, ujarnya kemudian.

Ia mengungkapkan pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id.

Kemudian, mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal ang terstandardisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan, interkoneksi berbagai core system di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal, serta memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Suryo mengatakan NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan, sehingga dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.

“Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Tak hanya NIK dan NPWP, ia turut berharap wajib pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPOnline gar DJP memiliki data yang lebih valid. 

 

Editor : Hendro Saky

Shares: